Digital Ekonomi

Awas, 227 Fintech Tidak Berizin, OJK : Masyarakat Hati-hati Berinvestasi

foto : ilustrasi

SUMSELTERKINI.CO.ID,- Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menemukan setidaknya 227 platform financial technology (fintech) yang tidak terdaftar dan berizin. Temuan itu didapatkan melalui Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi atau Satgas Waspada Investasi.

Untuk itu, OJK mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap penawaran kegiatan penyelenggara layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi (fintech peer to peer atau P2P lending) tanpa izin OJK.

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing mengatakan, berdasarkan  Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 77/POJK.01/2016, penyelenggara fintech peer to peer lending wajib mengajukan pendaftaran dan perizinan kepada OJK.

Beleid tersebut mewajibkan fintech P2P lending untuk memiliki kantor yang jelas, memiliki server di Indonesia, dan berbadan hukum PT atau koperasi.

“Namun Satgas Waspada Investasi menemukan 227 entitas yang melakukan kegiatan usaha peer to peer lending tidak terdaftar atau tidak memiliki izin usaha dalam penawaran produk fintech peer to peer lending, sehingga berpotensi merugikan masyarakat,” kata Tongam mengutip Warta Ekonomi.co.id, Jumat (27/7/2018).

Menurutnya, Satgas Waspada Investasi telah memanggil entitas tersebut dan meminta seluruh entitas yang tidak terdaftar untuk menghentikan kegiatan peer to peer lending, menghapus semua aplikasi penawaran pinjam meminjam uang, menyelesaikan segala kewajiban kepada pengguna, dan segera mengajukan pendaftaran ke OJK.

“Kami pada pertemuan 25 Juli 2018 itu harus take out aplikasinya (jika tidak terdaftar). Lewat dari itu kami lapor Bareskrim, minta Kemenkominfo blokir, Google blokir. Ada beberapa yang sudah di-take out, mudah-mudahan keluar semua,” jelasnya.

Untuk memberikan perlindungan kepada konsumen dan masyarakat secara berkesinambungan, Satgas Waspada Investasi meminta masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan dengan entitas yang tidak berizin tersebut karena tidak berada di bawah pengawasan OJK dan berpotensi merugikan masyarakat.

“Kami akan rutin menyampaikan informasi perusahaan fintech peer to peer lending yang tidak berizin. Selain itu, peran serta masyarakat sangat diperlukan, terutama untuk tidak menjadi peserta kegiatan entitas tak berizin tersebut,” katanya.

Informasi mengenai daftar entitas fintech peer to peer lending yang terdaftar atau memiliki izin dari OJK dapat diakses melalui www.ojk.go.id. Jika menemukan tawaran fintech peer to peer lending yang mencurigakan, masyarakat dapat melaporkan kepada layanan konsumen OJK 157, email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id.[WE]

 

Comments

Terpopuler

To Top
WP Twitter Auto Publish Powered By : XYZScripts.com