Selasa, 25 Agu 2026
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum » Hakim Mahkamah Agung : Perkara Delik Pers Hendaknya Meminta Keterangan Ahli dari Dewan Pers

Hakim Mahkamah Agung : Perkara Delik Pers Hendaknya Meminta Keterangan Ahli dari Dewan Pers

  • account_circle Irwan Wahyudi
  • calendar_month Kamis, 5 Jul 2018
  • visibility 964
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

SUMSELTERKINI.ID, Palangkaraya – Penanganan ataupun pemeriksaan perkara delik pers, majelis hakim  hendaknya meminta keterangan ahli dari dewan pers.

Demikian antara lain dikemukakan Hakim Mahkamah Agung, Dr Andi Samsan Nganro  saat menjadi pemateri Pelatihan Ahli Pers Nasional Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) di Palangka Raya, Rabu (4/7/2018). Acara pelatihan Ahli Pers Nasional selama dua hari penuh itu diikuti 40 peserta yang berasal dari  pengurus dan anggota Dewan Kehormatan PWI seluruh Indonesia.

Ketentuan ini, menurut Andi, sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No 13 Tahun 2008. Siapa ahli pers dimaksud, menurutnya, “tidak harus dari ketua  atau anggota Dewan Pers yang berkedudukan di Jakarta. Tetapi dapat saja orang atau ahli dari luar Dewan Pers yang ditunjuk oleh Dewan Pers karena mempunyai keahlian atau mempunyai kompetensi di bidang pers,” jelasnya.

Hakim Andi memaparkan bahwa isi pokok dari SEMA No.13 Tahun 2018 tertanggal 30 Desember 2008, dalam penanganan atau pemeriksaan perkara yang terkait dengan delik pers hendaknya majelis mendengar/meminta keterangan ahli dari Dewan Pers.

“Mengapa diharapkan meminta keterangan ahli, karena mereka inilah yang mengetahui seluk beluk pers secara teori dan praktik,” kata Hakim Agung ini.

Hakim Agung Andi Samsan bahkan mengingatkan, perkara pidana yang diadukan atas pemberitaan pers, sebaiknya sejak tingkat penyidikan sudah perlu didengar keterangan ahli dari Dewan Pers. “Gunanya, untuk menentukan apakah kasus a guo murni kasus etik yang in casu merupakan wilayah kewenangan Dewan Pers atau memang kasus tersebut berpotensi adanya pelanggaran hukum,” tambahnya.

Menurut dia, kasus-kasus sengketa pers yang sering terjadi adalah sengketa akibat pemberitaan yang dilakukan oleh sebuah penerbitan pers.

Dia mencontohkan sengketa pers itu berupa pencemaran nama baik, akibat kesalahan pemberitaan, atau pemberitaan yang melanggar kode etik.

Sengketa pencemaran nama baik, menurutnya, bisa terjadi akibat kesalahan pemberitaan di media pers. Misalnya, media memberitakan bahwa PT X mengeluarkan produk yang mencemarkan kingkungan. Padahal dalam kenyataannya, produk PT X selalu yang terbaik di pasar dan memberikan kontribusi besar bagi peningkatan pendapatan masyarakat. “Kenyataan ini menunjukkan bawha media pers telah melakukan kekeliaruan/kesalahan dalam hal isi pemberitaan mengenai PT X. Hal ini bisa menimbulkan sengketa antara pemilik  usaha tersebut dengan pihak pers,” urainya.

Dalam kasus seperti ini.  sebenarnya jika orang/pihak yang terkena berita dan merasa dirugikan  mau menggunakan hak jawab atau hak koreksi, tentu tidak akan  timbul ekses terjadinya sengketa pers. Sayangnya tidak jarang orang atau pihak yag merasa dirugikan enggan atau bahkan tak mau menggunakan hak jawab atau hak koreksi, melainkan cenderung menempuh jalur hukum untuk memulihkan kerugian yang dialami, baik melalui jalur pidana ataupun perdata.

Contoh lain, lanjutnya, pers dalam menjalankan tugas urnalistiknya tidak terlepas dari kekeliruan, kekurangakuratan atau bahkan kesalahan dalam membuat dan menurunkan berita.  Tekait ini, tidak jarang diselesaikan melalui hak jawab atau hak koreksi , baik atas kesadaran sendiri dari pers maupun atas permintaan pihak yang dirugikan. Ada pula yang cenderung memilih jalur hukum. “Karena mereka (yang dirugikan) merasa telah dicemarkan nama baik dan reputasasinya,” tambahnya.

Di luar itu, tuturnya, ada juga sengketa akibat pemberitaan yang melanggar kode etik. “Contoh konkritnya pemaparan berita tanpa konfirmasi ke narasumber berita. Yang seperti ini, tentu melanggar kode etik. Dewan Pers adalah lembaga independen yang salah satu fungsinya menetapkan dan mengawasi pelaksanaan kode etik jurnalistik, Karenanya, persoalan seperti ini, mestiya diselesaikan oleh Dewan Pers,”urainya.[sir]

  • Penulis: Irwan Wahyudi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Generasi Milenium Muba Harus Bebas Narkoba

    Generasi Milenium Muba Harus Bebas Narkoba

    • calendar_month Selasa, 23 Okt 2018
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 799
    • 0Komentar

    SUMSELTERKINI.CO.ID,BAYUNG LENCIR – Karang Taruna Kabupaten Muba mengadakan seminar anti narkoba guna menciptakan generasi milenium yang beprestasi dan bebas dari narkoba. Seminar itu diikuti dari perwakilan Karang Taruna Desa se Kecamatan Bayung Lencir, dan Siswa SMA. Seminar dilaksanakan di Kecamatan Bayung Lencir, Selasa (23/10/2018). Mewakili Bupati Muba, H Dodi Reza Alex Noerdin, Staf Ahli Bidang […]

  • Sutradara Film Nasional dan Intenasional, Ackyl Anwari Putra Palembang Berpulang ke Rahmatullah

    Sutradara Film Nasional dan Intenasional, Ackyl Anwari Putra Palembang Berpulang ke Rahmatullah

    • calendar_month Selasa, 9 Feb 2021
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 6.852
    • 0Komentar

    Innalillahi Wainna Illahi Rojiun, Insan Perfilman Nasional dirundung duka, karena kehilangan Seknario sekaligus Sutradara lewat karya-karyanya dari tahun 1978 s/d 2004, Ackyl Anwari Sutradara yang sempat mengharumkan nama Indonesia, dengan memproduksi film Hollywood kerjasama antara Indonesia dan Amerika, film Pertempuran Segi Tiga, Jaringan Terlarang dibintangi Cynthia Rothrock. Namun sang Sutradara bertangan dingin, berdarah asli Palembang, […]

  • Sambil Ngabuburit, Ini Obrolan Dinkominfo Muba dengan HIMTIK

    Sambil Ngabuburit, Ini Obrolan Dinkominfo Muba dengan HIMTIK

    • calendar_month Jumat, 24 Mei 2019
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 820
    • 0Komentar

    DINAS Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) bersama Himpunan Mahasiswa Teknik Informatika (HIMTIK) Politeknik Sekayu menggelar Kegiatan Ngabubur-IT Ramadhan 1440 H, kamis (23/5) di Kampus Poltek Sekayu dengan mengusung tema “Making Muba 4.0”. Pelaksana Tugas Kepala Dinkominfo Muba Dicky Meiriando mengatakan kegiatan Ngabubur-IT (Ngabuburit-nya anak-anak IT) merupakan bagi anak-anak komunitas digital dalam rangka mengisi […]

  • CATATAN KAKI : Muba Tegas, MCP Jalan Terus

    CATATAN KAKI : Muba Tegas, MCP Jalan Terus

    • calendar_month Kamis, 2 Okt 2025
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 1.083
    • 0Komentar

    SKOR Monitoring Center for Prevention (MCP) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) per 24 September 2025 baru 41,16 persen. Angka itu memang belum bikin tepuk tangan meriah, tapi Bupati H. M. Toha Tohet SH justru tampil percaya diri. “Korupsi bakal susah lewat jalur tikus tahun ini, kami serius memperbaiki tata kelola, rekomendasi KPK jadi pegangan utama,” ujarnya […]

  • Setiap KK Keluarga Miskin Muba Dapat Bantuan Rp 600 Ribu Hingga Gratis PDAM dan Listrik Tiga Bulan

    Setiap KK Keluarga Miskin Muba Dapat Bantuan Rp 600 Ribu Hingga Gratis PDAM dan Listrik Tiga Bulan

    • calendar_month Minggu, 3 Mei 2020
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 817
    • 0Komentar

    BUPATI Musi Banyuasin Dr Dodi Reza Alex Noerdin Lic Econ MBA memastikan lebih dari 100 ribu Kepala Keluarga (KK) di Bumi Serasan Sekate akan mendapatkan bantuan jaring pengaman sosial akibat dampak dari virus corona atau Covid-19. Bantuan tersebut diperuntukkan bagi warga yang berada diluar Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang selama ini mendapatkan Program Keluarga […]

  • Putuskan Sebaran Covid-19, Pusri Perketat Protokol Kesehatan, Ini Langkah Yang Diambil

    Putuskan Sebaran Covid-19, Pusri Perketat Protokol Kesehatan, Ini Langkah Yang Diambil

    • calendar_month Jumat, 10 Jul 2020
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 2.020
    • 0Komentar

    MENINDAKLANJUTI Penyebaran Covid-19 yang semakin meluas di Sumatera Selatan tidak terkecuali di PT Pusri Palembang, perusahaan menerapkan berbagai langkah antisipasi penyebaran terhadap karyawan/TKNO/tamu/ keluarga yang beraktifitas di area PT Pusri baik pabrik, non pabrik maupun lingkungan rumah tinggal. Manager Humas PT Pusri, Soerjo Hartono menyampaikan operasional perusahaan tetap berjalan normal. ”Hingga saat ini pabrik tetap […]

expand_less
WordPress Archive OceanWP Popup Login OceanWP Portfolio OceanWP Pro Demos OceanWP Side Panel OceanWP Sticky Footer OceanWP Sticky Header OceanWP White Label OceanWP Woo Popup Ochiz – Photography & Portfolio Elementor Template Kit Oconnor - Law, Lawyer & Attorney WordPress Theme