SUMSELTERKINI.ID, Palembang – Pimpinan BPK RI melalui Anggota II BPK RI Dr. Agus Joko Pramono M.Acc., Ak., CA. menyampaikan apresiasi dan terimakasih kepada DPRD Sumsel dan Gubernur Sumsel atas kerjasama yang dijalin sehingga secara bersama berkomitmen mendukung pelaksanaan pengelolaan keuangan yang transparan dan akuntabel.
“Laporan kauangan ini terkait dengan opini atas kewajaran penyajian laporan keuangan. Apabila pemeriksa menemukan adanya kecurangan dan potensi merugikan keuangan daerah maka hal tersebut akan dilaporkan dalam hasil pemeriksaan,” tegasnya saat menerima laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK-RI Prewakilan Provinsi Sumsel atas laporan keuangan Pemerintah Provinsi Sumsel tahun anggaran 2017 di ruang rapat Paripurna DPRD Provinsi Sumsel, Senin (28/5/2018).
Lanjut Agus Joko Pramono, tindak pidana hanya bisa dibuktikan dalam fase penyidikan dan penyelidikan bukan dalam fase pemeriksaan karena hanya menyajikan kewajaran penyajian laporan keuangan.
Pihaknya berharap agar hasil pemeriksaan ini dapat digunakan sebagai standar pengambilan keputusan terutama dalam menyusun anggaran.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK maka dengan ini BPK memberikan opini WTP atas laporan keuangan tersebut, opini ini sudah dicapai Pemprov. Sumsel 4 kali berturut-turut,”urainya.
Menurutnya BPK masih menemukan beberapa permasalahan terkait laporan keuangan pemerintah daerah dan Opini atas Laporan Keuangan tersebut. Mengapa tetap WTP, karena suatu ukuran kami materialitas, apabila tidak mempengaruhi materilitas tersebut berarti tidak mempengaruhi WTP.[one]