Jumat, 6 Nov 2026
light_mode
Trending Tags
Beranda » MUBA Terkini » Ini Sanksi Hingga Dendanya, Jangan Buka Lahan, Kebun & Hutan dengan Cara Membakar Ungkap Kepala BPBD Muba

Ini Sanksi Hingga Dendanya, Jangan Buka Lahan, Kebun & Hutan dengan Cara Membakar Ungkap Kepala BPBD Muba

  • account_circle Irwan Wahyudi
  • calendar_month Minggu, 4 Jun 2023
  • visibility 1.013
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Sumselterkini.co.id, Sekayu- Kebakaran atau pembakaran hutan dan lahan menimbulkan dampak terhadap kerusakan lingkungan. Selain musnahnya ekosistem, kabut asap yang ditimbulkannya menjadi momok yang merusak kehidupan. Pembakaran hutan atau lahan harus diperangi secara komprehensif oleh setiap pihak.

Kepala BPBD Kabupaten Muba H Pathi Ridwan mengatakan, pelaku pembakaran hutan atau lahan harus dikenai hukuman pidana penjara dan denda semaksimal mungkin. Hukuman ini untuk membuat jera dan menjadi pelajaran bagi yang melakukan pembakaran. Apalagi pemerintah secara tegas mengancam sanksi pidana bagi pelaku pemakaran hutan. Melalui UU No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Pasal 50 ayat (3) huruf d : Setiap orang dilarang membakar hutan. Pasal 78 ayat (3) : Barang siapa dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3) huruf d, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5 Miliar. Pasal 78 ayat (4) : Barang siapa karena kelalaiannya melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3) huruf d, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp1,5 Miliar

Selain itu ada juga UU No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH). Pada Pasal 108 UUPPLH  disebutkan: Setiap orang yang melakukan pembakaran lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) huruf h, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp10 miliar

“Kemudian sanksi pidana membakar berdasarkan Undang undang No. 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan Pasal 56 ayat (1) : Setiap Pelaku Usaha Perkebunan dilarang membuka dan/atau mengolah lahan dengan cara membakar. Pasal 108 : Setiap Pelaku Usaha Perkebunan yang membuka dan/atau mengolah lahan dengan cara membakar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak  Rp10 miliar,”bebernya.

Selanjutnya Sanksi Pidana menimbulkan kebakaran berdasarkan Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 187 KUHP : Barang siapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam: 1. dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya umum bagi barang; 2. dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya bagi nyawa orang lain; 3. dengan pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya bagi nyawa orang lain dan meng- akibatkan orang mati.Bahkan pasal 189 KUHP juga ada ancaman bagi siapapun yang menghalangi upaya pemadaman kebakaran oleh petugas diancam pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Pj Bupati Muba H Apriyadi Mahmud mengimbau kepada masyarakat di Kabupaten Muba untuk tidak melakukan pembakaran lahan, hutan dan pekarangan pada saat memasuki musim kemarau seperti saat ini. “Segera lakukan sosialisasi secara berjenjang mulai kepala desa dan lurah. Himbau seluruh warganya, mengingatkan kembali jangan membuka lahan kebun dengan cara membakar karena berpotensi kebakaran hutan terutama di musim sangat terik memasuki musim kemarau. Ayo kita bersama menjaga daerah kita  zero asap  dan bagi warga atau yang kedapatan membakar lahan dan kebun dengan cara membakar akan mendapatkan sanksi yang tegas sesuai aturan yang berlaku. Ayo bersama kita jaga wilayah Muba, jangan membuka lahan dengan cara membakar,” tegasnya.[***]

 

  • Penulis: Irwan Wahyudi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Meski elektabilitas tinggi, diunggulkan hasil survey kandidat calon Walikota Palembang, Ratu Dewa : Saya fokus jalankan amanah dulu saatnya nanti akan bersikap

    Meski elektabilitas tinggi, diunggulkan hasil survey kandidat calon Walikota Palembang, Ratu Dewa : Saya fokus jalankan amanah dulu saatnya nanti akan bersikap

    • calendar_month Senin, 25 Mar 2024
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 1.276
    • 0Komentar

    Sumselterkini.co.id, – Meski elektabilitas tinggi bahkan diunggulkan jadi kandidat calon Walikota Palembang periode 2025-2029 Nopember mendatang, Pj Walikota Palembang pada, H Ratu Dewa menanggapi santai. Ratu Dewa mengaku untuk saat ini masih fokus menjalankan amanah sebagai penjabat Walikota Palembang. “Nanti tahapan-tahapannya, pada saatnya nanti saya harus bersikap. Walaupun sekarang sudah begitu banyak masukan – masukan […]

  • Palembang Resmi PSBB, Tapi Kok, Jalan  Tetap Ramai…?

    Palembang Resmi PSBB, Tapi Kok, Jalan  Tetap Ramai…?

    • calendar_month Rabu, 20 Mei 2020
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 783
    • 0Komentar

    PEMERINTAH Kota [Pemkot] Palembang resmi mengumumkan Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) mulai hari [Rabu ini 20 Mei – 2 Juni mendatang. Kebijakan ini diambil untuk mencegah penularan virus Covid-19 Wali kota Palembang Harnojoyo, mengumumkan pemberlakuan PSBB setelah penerbitan Peraturan Walikota Gorontalo Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Corona […]

  • Ajak Masyarakat Introspeksi Diri di Tahun Baru Islam

    Ajak Masyarakat Introspeksi Diri di Tahun Baru Islam

    • calendar_month Senin, 24 Agt 2020
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 1.017
    • 0Komentar

    SEJUMLAH kunjungan kerja dilakukan Gubernur Sumsel H Herman Deru di lima Kabupaten di Sumsel dalam beberapa hari terakhir. Bahkan di akhir kunjungan kerjanya tersebut, HD menyempatkan diri menyambangi Kabupaten OKU Timur, Minggu (23/8). Dimana, sejumlah kegiatan akhir pekan tersebut diawali peresmian atas dibangunnya masjid At Taqwa di Desa Kota Baru Kecamatan Martapura, Kabupaten OKU Timur. […]

  • Maksimalkan Pengamanan Wilayah Perairan

    Maksimalkan Pengamanan Wilayah Perairan

    • calendar_month Senin, 18 Apr 2022
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 815
    • 0Komentar

    SEBAGAI wilayah Kabupaten Muba merupakan daerah perairan. Oleh sebab itu, Plt Bupati Muba Beni Hernedi SIP ingin memaksimalkan keamanan di kawasan perairan. Hal ini disampaikan langsung Plt Bupati Muba Beni Hernedi SIP saat  Menerima Komandan Lanal Palembang Kolonel Laut (P) Widyo Sasongko SE MTr Hanla di Kantor Perwakilan Musi Banyuasin Palembang, Rabu (14/4/2022). “Dalam kesempatan […]

  • Beri Bantuan Warga Terdampak Banjir

    Beri Bantuan Warga Terdampak Banjir

    • calendar_month Selasa, 23 Jan 2024
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 858
    • 0Komentar

    Sumselterkini.co.id, – Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) melalui Dinas Kesehatan Kabupaten Muba turun langsung ke Desa-desa dalam Kecamatan Sanga Desa, Selasa (23/1/2024). Kedatangan Dinkes bersama rombongan keluarga Pangeran H. Anang Mahidi untuk melihat kondisi warga dan menyampaikan bantuan bagi warga yang terdampak banjir sejak beberapa hari belakangan. Kepala Dinas Kesehatan Muba dr H Azmi Dariusmansyah […]

  • Cari Solusi Perselisihan Warga Desa Muara Merang dengan PT PWS, PJ Bupati Muba Rela Tempuh Perjalanan 4 Jam

    Cari Solusi Perselisihan Warga Desa Muara Merang dengan PT PWS, PJ Bupati Muba Rela Tempuh Perjalanan 4 Jam

    • calendar_month Selasa, 3 Jan 2023
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 992
    • 0Komentar

      Sumselterkini.co.id, Bayung Lencer – Pj Bupati Apriyadi Mahmud berdialog dan mediasi bersama warga Desa Muara Merang dan Mangsang dengan PT PWS, Selasa (3/1/2023) di Halaman Kantor Desa Muara Merang. Dialog itu dilakukan guna mencari jalan keluar perselisihan persoalan lahan plasma warga Desa Muara Merang dan Mangsang Kecamatan Bayung Lencir dengan PT Pinang Witmas Sejati […]

expand_less
WordPress Archive WooCommerce Cart Variation Switcher | Change Variant in Cart WooCommerce Cart – WooCart Pro WooCommerce Catalog Mode WooCommerce Catalog Visibility Options WooCommerce Category Accordion WooCommerce Ceneo.pl / Nokaut.pl / Domodi.pl Integration WooCommerce Chained Products WooCommerce Chained Products Pro – one-get-one deals, hard sells, product suites WooCommerce Chase Paymentech WooCommerce Cheapest & Most Expensive Product Promotions!