PEMKOT Palembang, melalui Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP), akan memasang stiker di lapak penjual daging sapi di pasar-pasar tradisional.
Kebijakan ini untuk mengantisipasi Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan ternak, terutama sapi, yang kasusnya juga terjadi di Palembang.
Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kota Palembang, Sayuti, mengatakan, stiker itu diterbitkan oleh Rumah Potong Hewan (RPH) di Gandus Palembang sebagai tempat pemotongan resmi milik pemerintah.
“Dengan stiker tersebut artinya daging yang dijual telah mendapati keterangan sehat dari pemeriksaan dokter hewan dan Dinas Pertanian Ketahanan Pangan,”ujar Sayuti, Selasa (14/6/2022).
Jika sudah dipasang stiker, dipastikan daging yang dijual di lapak itu berasal dari RPH Palembang.
“Ini juga upaya kita untuk menjamin kelayakan konsumsi daging serta menekan penyebaran PMK pada hewan ternak,” kata Sayuti.
Ia tak menampik, merebaknya kasus PMK di Provinsi Sumatera Selatan, termasuk di Kota Palembang, berdampak pada menurunnya pendapatan pedagang.
“Pemasangan stiker dari RPH salah satu upaya kita mengantisipasi penyebaran PMK,” kata Sayuti pula.
Sebelumnya, dari hasil sidak Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, di beberapa RPH masih ditemukan sapi ternak yang terkena PMK, seperti di kawasan Kertapati.
“Soal jumlah pasti, kami juga belum menjumlahkan semua. Karena data pastinya terus berubah. Karena bisa saja sapi yang sakit hari ini sembuh, atau besok ada sapi lain yang justru kena PMK,” Sayuti menerangkan.
Meski masih ada temuan PMK di Palembang, Sayuti memastikan sapi yang sudah dipotong di RPH Gandus aman dan layak konsumsi, sehingga masyarakat tidak perlu khawatir.
“Sapi yang dipotong di RPH itu diawasi sebelum dan sesudah. Jadi pengawasannya dua kali oleh dokter hewan,” ujar Sayuti.
Dia menjelaskan, sapi yang akan dipotong didatangkan terlebih dahulu atau ditampung di kandang sementara minimal 1×24 jam.
Selama sapi beristirahat juga langsung diawasi oleh dokter hewan dan dilakukan pengecekan kesehatan menyeluruh.
“Jika lulus uji antemortem dan post mortem maka barulah daging ini bisa diedarkan di pasar,” katanya.
Dari berbagai referensi, pemeriksaan antemortem ialah pemeriksaan kesehatan hewan potong sebelum disembelih, yang dilakukan oleh petugas pemeriksa berwenang.
Tempat pemeriksaan antemortem ini adalah di kandang penampung dan dilakukan sebelum hewan dipotong (24 jam).
Tujuan pemeriksaan ante-mortem agar daging dan jeroan yang akan dikonsumsi masyarakat adalah daging yang benar-benar sehat dan berkualitas.
Adapun pemeriksaan post mortem adalah pemeriksaan hewan setelah dipotong, antara lain pemeriksaan bagian karkas, daging, jeroan.
Tujuan pemeriksaan post-mortem memberikan jaminan bahwa karkas, daging, dan jeroan yang dihasilkan aman dan layak dikonsumsi, Mencegah beredarnya bagian/jaringan abnormal yang berasal dari pemotongan hewan sakit.
Sayuti meminta para peternak/penjual hewan ternak, mewaspadai tanda-tanda PMK pada hewan ternak berkuku genap/belah seperti Sapi, Kambing, Domba dan Babi.
PMK adalah penyakit yang menular yang disebabkan oleh virus. Jika hewan ini sakit gejalanya seperti demam tinggi (39-41 derajat celcius), air liur berlebihan dan berbusa.
Adanya lepuh/erosi di sekitar mulut, lidah, gusi dan puting. Juga pincang dan luka pada kaki. Sulit berdiri dan sesak napas.
Sayuti menyebutkan, jika peternak melihat tanda-tanda hewan seperti itu, segera mengontak nomor petugas Widodo Sepriyandi (082177622722), drh Renni Nurdiantini (082180019966). (***)