MENTERI Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G. Plate, menyatakan infrasuktur TIK atau infrastruktur digital yang dibangun harus bisa dimanfaatkan oleh para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) sebagai penggerak ekonomi nasional sehingga masyarakat semakin sejahtera.
Pembangunan infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi (TIK) terus dilakukan secara masif oleh pemerintah Indonesia di berbagai daerah untuk pengembangan digitalisasi sektor hilir, e-Commerce, Financial Technology, Education Technology, dan Tele-Health.
“Di Indonesia, pembangunan infrastruktur TIK secara masif yang dilakukan Pemerintah harus bisa dimanfaatkan untuk masyarakat khususnya oleh Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang menjadi penyumbang 60 persen dari GDP (Gross Domestik Product) nasional,” ujar Menkominfo dalam Asia Tech x Summit: Technology, Society and The Role of Policy yang berlangsung dari Millenia, Singapura, pada Selasa (31/5/2022).
Dalam kunjungan kerja ke Singapura, Menkominfo Johnny didampingi Sekretaris Jenderal Kementerian Kominfo Mira Tayyiba, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo Semuel A. Pangerapan, Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Kominfo Anang Latif, serta Staf Khusus Menkominfo Bidang Kebijakan Digital dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) Dedy Permadi.
Menurut Menkominfo Johnny, keberpihakan pemerintah terhadap pelaku UMKM tak hanya dilakukan oleh negara berkembang dan negara-negara di kawasan Asia Tenggara (ASEAN), melainkan juga dilakukan negara maju di Eropa, seperti Jerman.
Dalam hal itu, pemerintah mendorong agar pelaku UMKM bisa memanfaatkan teknologi digital untuk meningkatkan skala usahanya.
“Ternyata bukan cuma di Indonesia saja, hampir di seluruh negara ASEAN dan pada saat pertemuan dengan State Secretary Germany hal yang sama juga disampaikan. Bagaimana membantu UMKM agar bisa digitally onboarding itu untuk kita manfaatkan,” katanya.
Menkominfo menekankan pentingnya perlindungan terhadap pelaku UMKM dalam pemanfaatan teknologi digital, khususnya dari serangan pelaku kejahatan siber (cyber attack).
Sebab, pelaku UMKM atau Small Medium Enterprises ini belum mampu memiliki sistem dan pembiayaan yang mampu menangkal serangan penjahat siber, seperti perusahaan besar.
“Untuk itu, perlu ada regulasi yang kuat, adopsi teknologi yang canggih termasuk di dalamnya teknologi enkripsi yang memadai, dan tersedianya talenta-talenta yang dibutuhkan baik jumlah maupun kualitasnya,” tandasnya.InfoPublik (***)