Senin, 19 Okt 2026
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum » Regulasi Hak Penerbit Sedang Digodok, Diharapkan Tahun Ini Diterbitkan

Regulasi Hak Penerbit Sedang Digodok, Diharapkan Tahun Ini Diterbitkan

  • account_circle Irwan Wahyudi
  • calendar_month Kamis, 14 Apr 2022
  • visibility 666
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

RANCANGAN regulasi hak penerbit (publisher right) diharapkan bisa diterbitkan sebagai regulasi pada tahun ini, baik dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) maupun Peraturan Presiden (Perpres) supaya penerbit punya kekuatan hukum.

Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika (Dirjen IKP Kominfo), Usman Kansong, menjelaskan saat ini rancangan aturan tersebut sudah memasuki tahap kedua, setelah Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate, menerima naskah akademik tersebut dari Dewan Pers.

“Kita berharap tahun ini (rancangan aturan hal penerbit), baik dalam bentuk PP maupun Perpres bisa diterbitkan sebagai regulasi,” ujar Dirjen IKP usai mendampingi Menkominfo menerima naskah akademik rancangan aturan Hak Penerbit di kantor Kementerian Kominfo, Jakarta pada Rabu (13/4/2022).

Lebih lanjut Usman menjelaskan, rancangan aturan itu masih berupa draft pada Oktober 2021 lalu dan sekarang sudah pada level naskah akademik, yang merupkaan revisi draft tersebut.

Setelah menerima naskah akademik tersebut, Menkominfo akan mengirimnya secara tersurat ke Sekretariat Negara (Setneg) untuk diproses lebih lanjut ke tahap berikut dan menentukan jenis regulasi yang tepat, apakah berupa PP atau Prepres.

“Kita sampaikan kepada publik, itu strategi komunikasinya juga, supaya publik tahu ada satu rancangan peraturan yang sedang diajukan secara bersama-sama Dewan Pers dan Kementerian komunikasi dan Informatika,” katanya.

Menurut Usman, ada perbedaan dalam prosedur dalam penetapan model regulasi, yang menentukan lamanya waktu penerbitannya.

Jika regulasinya berbentuk PP, maka akan lebih banyak melibatkan publik dan yang menjadi inisiator adalah Kementerian Kominfo atau leading sektornya.

Sedangkan jika regulasinya dalam bentuk Perpres, maka kewenangan penerbitannya sepenuhnya berada pada Setneg, termasuk dalam penyusunan, harmonisasi, sinkronisasi, dan seterusnya sesuai prosedur.

“Kan itu (menghindari) ada gugatan formal judisial review atau di PTUN (pengadilan Tata Usaha Negara) dan seterusnya. Nah itu perlu kita komunikasikan kepada publik agar mereka paham ada prosedur tertentu untuk PP, Perpres, Undang-Undang dan lain-lain,” jelasnya.

Dia menambahkan, yang paling penting dan menjadi isu dalam regulasi ini adalah adanya negosiasi antara platform nasional di Indonesia dengan platform global seperti Google dan Facebook.

Apabila Google mau mengadopsi atau mengambil konten dari platform nasional, seteah regulasi itu terbit, akan ada negosiasi untuk menentukan kompensasi atau biaya yang harus dibayarkan.

“Itu salah satu unsur yang dibahas di dalam Rancangan peraturan, tujuannya untuk mencapai jurnalisme berkualitas atau good journalism,” tuturnya.

Negosiasi itu akan dilakukan oleh suatu lembaga atau institusi yang ditunjuk, misalnya dibawah Dewan Pers atau Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Lembaga itu tidak dibutuhkan jika aturannya dalam bentuk Perpres.

Selain itu, akan diatur Lembaga yang menjadi mediatornya jika tidak terjadi kesepakatan dengan platform global.

“Kalau ada platform global, katakanlah yang tidak setuju, dia bisa menyampaikan kesini. Kira-kira wasitnya di badan ini yang sifatnya perdata dan dibanyak negara patuh (dengan mediatornya),” katanya.

Usman mencontohkan negara yang telah menerapkan aturan hak penerbit adalah Australia dengan bargaining code.

Setelah menerapkan aturan itu, katanya, ada peningkatan penerimaan (revenue) penghasilan media di Australia sekitar 30 persen, karena platform global bertanggung jawab Ketika mengambil konten lokal.

“Nanti judul regulasinya itu Tanggung Jawab Platform Global Untuk Menciptakan Jurnalisme Berkualitas. Tanggung jawabnya dua, yaitu secara ekonomi mau menghargai hak cipta media nasional dan membentuk jurnalisme berkualitas,” pungkasnya.InfoPublik (***)

 

  • Penulis: Irwan Wahyudi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bangkitkan Ekonomi, Pasar  Rakyat Jakabaring Diharapkan Jadi Percontohan

    Bangkitkan Ekonomi, Pasar  Rakyat Jakabaring Diharapkan Jadi Percontohan

    • calendar_month Jumat, 7 Jan 2022
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 831
    • 0Komentar

    WAKIL Gubernur Sumsel H Mawardi Yahya menyambut baik adanya pasar rakyat jakabaring Palembang. Menurutnya hadirnya pasar rakyat di saat masa pandemi covid-19 ini sangat tepat sekali karena dapat mendorong perekonomian di tengah masyarakat. “Kita Pemprov Sumsel menyambut baik adanya pasar rakyat Jakabaring karena pasar tersebut untuk membantu meningkatan ekonomi rakyat kita,” kata Wagub Mawardi Yahya […]

  • Setiap Rumah yang Berdiri Sebagai Mesin Ekonomi Mini & Memutar Roda UMKM Lokal

    Setiap Rumah yang Berdiri Sebagai Mesin Ekonomi Mini & Memutar Roda UMKM Lokal

    • calendar_month Kamis, 14 Agt 2025
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 859
    • 0Komentar

    KALAU membicarakan pertumbuhan ekonomi Indonesia kuartal terakhir yang mencapai 5,12%, jangan cuma mikir angka-angka di layar TV atau laporan statistik. Coba pikirkan seandainya pertumbuhan itu kayak mobil balap F1 yang melesat, tapi mesinnya bukan cuma bahan bakar, ada juga kru, ban cadangan, bahkan tukang cuci helm pembalap. Di dunia nyata, salah satu “mesin” paling handal […]

  • Harapan Mba Tutut dan Mba Mamiek Setelah Nyoblos

    Harapan Mba Tutut dan Mba Mamiek Setelah Nyoblos

    • calendar_month Rabu, 17 Apr 2019
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 1.014
    • 0Komentar

    Sumselterkini.co.id, Jakarta – Siti Hutami Endang Adiningsih atau Mamiek Soeharto dan Siti Hardijanti Rukmana (Tutut Soeharto) mencoblos di TPS 02, Cendana, Menteng, Jakarta Pusat. Ini harapan keduanya usai mencoblos. “Mudah-mudahan Indonesia bisa lebih maju lagi, insyaallah,” kata Mamiek di lokasi, mengutip Detik.com,Rabu (17/4/2019). Mamiek sendiri punya harapan soal sosok pemimpin terpilih. Dia ingin bangsa ini […]

  • Stop saling menghujat di Medsos!, Pj Walikota Palembang suarakan jumat bersih di RT 50 Kalidoni

    Stop saling menghujat di Medsos!, Pj Walikota Palembang suarakan jumat bersih di RT 50 Kalidoni

    • calendar_month Jumat, 30 Agt 2024
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 1.712
    • 0Komentar

    Sumselterkini.co.id,- Penjabat (Pj) Wali Kota Palembang Ucok Abdulrauf suarakan Jumat Bersih’ dan mengajak masyarakat untuk stop menghujat dan tetap bersama-sama bergotong royong menjaga lingkungan, sebab bahaya banjir di musim penghujan sangat tinggi.   Apalagi di daerah Jalan Azhari Rt50, Kecamatan Kalidoni ] Palembang, meskipun daerahnya marjinal [pinggiran] tetap potensi kebanjiran sangat tinggi.   “Tadi saya sudah […]

  • 14 Pejabat Eselon II di Lingkungan Pemkot Palembang Dirolling, Ratu Dewa : Bukan Hukuman tapi Amanah

    14 Pejabat Eselon II di Lingkungan Pemkot Palembang Dirolling, Ratu Dewa : Bukan Hukuman tapi Amanah

    • calendar_month Sabtu, 2 Mar 2024
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 1.306
    • 0Komentar

    Sumselterkini.co.id, – Pemerintah Kota Palembang merolling 14 pejabat eselon II, guna menjalan program-program andalan yang ditujukan untuk masyarakat Pj. Walikota Palembang Ratu Dewa menegaskan, pergeseran jabatan ini bukan sebuah hukuman namun amanah untuk membantunya memimpin Palembang. Menurutnya para pejabat harus berinovasi, menyentuh masyarakat, terutama isu tentang kemiskinan, pergeseran ini juga menyangkut soal program andalan  mengenai […]

  • Untuk Memudahkan Pengaduan, Posko THR Harus Ada Di Seluruh Provinsi

    Untuk Memudahkan Pengaduan, Posko THR Harus Ada Di Seluruh Provinsi

    • calendar_month Sabtu, 24 Apr 2021
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 1.014
    • 0Komentar

    MENTERI Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, meluncurkan Pos Komando (Posko) Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2021. Posko THR 2021 ini bertujuan memberikan pelayanan informasi, konsultasi, maupun pengaduan atas pelaksanaan pembayaran THR. “Keberadaan Posko THR Keagamaan ini merupakan bentuk fasilitasi pemerintah agar hak pekerja/buruh untuk mendapatkan THR Keagamaan benar-benar bisa dibayarkan sesuai ketentuan yang ada,” kata Menaker […]

expand_less
WordPress Archive Medova – Health & Medical WordPress Theme Medunit | Psychology & Health Care WordPress Theme MedUp – Medical SaaS Elementor Template Kit Meduvid – Medical & Dental Clinic Elementor Template Kit MedXtore – Responsive Multipurpose Elementor WooCommerce WordPress Theme Medyplus – Medical, Clinic Template Kit MEE – Responsive Resume / Personal Portfolio Meeek – Link in Bio SaaS (WordPress) Meet the Team with Carousel for WordPress Meetaap – Event & Conference WordPress Theme