KEMENTERIAN Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan Rancangan Peraturan Pelaksanaan (RPP) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Ibu Kota Nusantara (IKN), akan mengatur kewenangan khusus kerja sama dengan daerah mitra supaya memiliki tanggung jawab bersama.
Kerja sama tersebut bertujuan agar IKN Nusantara tidak menjadi “menara gading” bagi daerah mitra dan nantinya ada kebersamaan.
Hal tersebut disampaikan Direktur Kawasan Perkotaan dan Batas Negara Direktorat Jenderal Bina Administrasi Wilayah Kemendagri, Thomas Umbu Pati Tena Bolodadi, dalam Konsultasi Publik RPP UU Nomor 3 Tahun 2022 Tentang IKN secara virtual, pada Sabtu (9/4/2022).
“Pembangunan IKN tidak akan meninggalkan daerah mitra agar tidak ada ketertinggalan atau kemiskinan sehingga perlu diatur soal kerja sama,” kata Thomas.
Selain dengan daerah mitra, kata Thomas, IKN memiliki kewenangan untuk menjalankan kerja sama internasional.
Thomas menuturkan, IKN juga memiliki kewenangan khusus dalam perizinan investasi, kemudahan berusaha, dan fasilitas khusus.
“RPP UU IKN mengatur perizinan berusaha melalui online single submission (OSS) atau sistem berusaha terintegrasi secara elektronik dan akan disiapkan rumah khusus,” tegasnya.
Thomas menambahkan, pembangunan IKN tetap memerlukan dukungan dari kementerian dan lembaga terkait.
“Kementerian dan lembaga tetap mengawal IKN,” ujarnya.
Peraturan Presiden (Perpres) Tentang Perincian Rencana Induk IKN menyatakan Daerah Mitra Ibu Kota Nusantara yang selanjutnya disebut sebagai Pemerintah Daerah Mitra adalah Pemerintah Daerah yang utamanya berada di sekitar Wilayah Ibu Kota Nusantara di Provinsi Kalimantan Timur, Pemerintah Daerah di pulau Kalimantan dan/atau Pemerintah Daerah lainnya yang memiliki keterkaitan dengan kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Bina Administrasi Wilayah Kemendagri Safrizal ZA mengatakan akan mempercepat penyelesaian Peraturan Pelaksana (PP) otorita Ibu Kota Negara (IKN).
“Salah satu Peraturan Pelaksana yang segera disusun yakni Kewenangan Khusus Otorita Ibu Kota Nusantara selaku penyelenggara pemerintahan daerah khusus Ibu Kota Negara,” kata Safrizal ZA.
Kewenangan khusus itu agar pemerintahan di IKN mampu menciptakan ruang akselerasi dalam mengeksekusi tugas dan fungsinya.
Dengan adanya kewenangan khusus tersebut, Otorita IKN bisa bekerja lebih maksimal dan mampu mengeksekusi urusan yang menjadi kewenangannya secara lebih cepat, fleksibel, dan berhasil guna.
Safrizal menyatakan ada dua kewenangan khusus.
Pertama dalam persiapan, pembangunan dan pemindahan seperti perizinan investasi, kemudahan berusaha, dan fasilitas khusus.
“Kedua yakni pada tugas penyelenggaran pemerintahan daerah khusus Ibu Kota Nusantara, akan diberikan kewenangan seluas-luasnya untuk melaksanakan berbagai urusan pemerintahan yang terdiri atas urusan wajib dan pilihan serta urusan pemerintahan umum,” paparnya.InfoPublik (***)