PEMERINTAH Kabupaten Ogan Komering Ilir melakukan pembahasan Lahan Baku Sawah (LBS) yang berada dalam delinasi RDTR koridor Lempuing Jaya, Kabupaten Ogan Komering Ilir bersama dengan Ditjen Tata Ruang Kementerian ATR/BPN secara virtual, di ruang Rapat Kerja Sekda OKI, Senin (14/3/2022).
Kasubdit Sinkronisasi Pemanfaatan Ruang Wilayah II, Direktorat SPR, Ditjen Tata Ruang Kementerian ATR/BPN melalui Refqi DJTR mengatakan indikator koreksi yang digunakan untuk RDTR Lempuing Raya yaitu sebaran LBS terkoreksi-berhimpitan lahan terbangun dan citra salelit resoulsi tinggi 1: 5000 dan survei lapangan.
“Di dalam 836,94 Hektar data Lahan Baku Sawah (LBS) terkoreksi terdapat 26,57 Hektar yang telah diklasifikasikan berubah fungsi menjadi lahan terbangun dan lahan non-sawah”, ujar Refqi.
Setelah dilakukan overlay terhadap CSRT termutakhir, dikatakan Refqi untik WP Koridor Lempuing Jaya (CSRT-2018) 1:5000 dan survei lapangan terdapat beberapa LBS terkoreksi yang bukan eksisting bukan merupakan sawah, seluas 88,147 hektar.
“Berdasarkan pertimbangan terhadap beberapa indikator di atas maka diperoleh usulan koreksi untuk data LBS terkoreksi menjadi 684,24 hektar”, imbuhnya
Dalam hal ini, Sekretaris Daerah OKI, H. Husin, S.Pd., MM.,M.Pd menghimbau denga adanya pembahasan RDTR koridor Lempuing Jaya maka pembangunan sesuai pola ruang yang disusun.
“Adanya pembahasan RDTR diharapkan Kabupaten Ogan Komering memiliki lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B) “, kata Husin
Husin mengingatkan agar apa yang dikerjakan hari ini harus diproyeksikan 5-10 tahun mendatang sehingga apa yang telah ditetapkan pada saat ini tidak akan menimbulkan masalah di masa depan.
“Prinsipnya kita bekekerja untuk pelayanan publik, namun saat ini kita harus sangat detail untuk memastikan setiap aspeknya sudah sesuai koridor sebagaimana mestinya. Semoga yang kita lakukan ini bisa bermanfaat untuk masyarakat di OKI”, tandasnya.[***]
dra