JURU Bicara Pemerintah Penanganan COVID-19, Wiku Adisasmito, menyatakan bahwa karantina dan isolasi penting dilakukan untuk menekan laju penularan COVID-19 secara siginifikan dan secara prinsipil keduanya tidak terlalu ada perbedaan.
“Perlu ditekankan istilah karantina dan isolasi adalah hal yang berbeda secara definisi,” kata Wiku dalam konferensi pers, Jumat (4/2/2022).
Dia menjelaskan, bahwa karantina adalah upaya memisahkan dan membatasi diri dari orang lain, pascaterpapar dengan faktor resiko penularan baik berkontak erat maupun hal lainnya yang dapat meningkatkan potensi penularan seperti bepergian jarak jauh.
Pada prinsipnya, karantina merupakan waktu untuk mengamati ada atau tidak adanya infeksi pada seseorang, mengingat terdapat jedah waktu sejak pertama kali terpapar, hingga bergejala atau terditeksi positif.
Sedangkan isolasi adalah upaya pemisahan dan pembatasan diri dari interaksi, karena telah merasakan gejala COVID-19, atau terkonfirmasi positif melalui tes diagnostik atau PCR yang dilakukan.
Kendati demikian, jelas Wiku, karantina dan isolasi sama-sama merupakan upaya memisahkan diri sekaligus membatasi interaksi sosial dari orang lain, dengan tujuan saling menjaga.
“Menjaga untuk tidak memperparah gejala bagi kasus positif, maupun meminimalisir keterpaparan kontak erat, atau pelaku perjalanan terhadap faktor resiko penularan yang ada di sekitar kita,” ujar Wiku.
Saat ini, prosedur rinci seputar karantina dan isolasi di Indonesia untuk pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) mengacu pada Surat Edaran Satgas dan Kementrian Kesehatan.
Dalam hal itu, terang Wiku, PPLN harus menjalani karantina sebab riwayat berpergian jauh merupakan salah satu faktor resiko paparan COVID-19.
“PPLN yang didapati positif pada saat kedatangan, maupun saat karantina wajib melakukan isolasi,” kata Wiku.InfoPublik (***)