KOMISI Pemilihan Umum (KPU) mengusulkan masa kampanye pemilihan umum (Pemilu) 2024 selama 120 hari atau empat bulan, dengan pertimbangan karena persiapan logistik seperti kotak suara yang terbatas.
Hal itu disampaikan Ketua KPU, Ilham Saputra, melalui keterangan tertulisnya, belum lama ini.
“KPU menghitung pertimbangan. Pertama, penyiapan logistik, kenapa? Karena kampanye ini sangat berurusan dengan daftar calon tetap (DCT) yang sangat beririsan dengan penyiapan logistik,” ujar Ilham Saputra.
Ilham menegaskan, KPU sudah melakukan perhitungan bahwa selama proses DCT sampai kemudian distribusi memerlukan waktu 126 hari.
Selain itu, KPU harus menyiapkan alat peraga kampanye yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
“Tentu ini hal yang paling krusial yang paling perlu disiapkan periode berikutnya, tinggal bisa menjalankan tahapan, yang di mana salah satu yang paling krusial juga tentang penataan daerah pemilihan,” ujar Ilham.
Ilham menambahkan, sejak awal KPU bersikukuh agar Pemilu 2024 digelar pada Februari.
Penyebabnya, tahapan setelah pemilihan umum akan beririsan dengan tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 pada November.
“Tentu ini menjadi perhitungan kami, walaupun akhirnya DPR dan pemerintah saat ini sudah menerima, walaupun KPU bisa saja menetapkan sendiri, tetapi KPU mempertimbangkan banyak hal,” ujar Ilham.
Menurutnya, KPU tak memilih Maret atau April karena bertepatan dengan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri.
“Jika dilakukan pada Maret atau April, maka tahapan Pemilu 2024 akan semakin padat dengan adanya Pilkada 2024,” katanya.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) M. Tito Karnavian mengusulkan agar masa kampanye pada Pemilu 2024 berlangsung cukup selama 90 hari atau tiga bulan.
Menurut Tito, masa kampanye tersebut cukup untuk meminimalkan potensi perpecahan masyarakat.
InfoPublik (***)