Minggu, 16 Agu 2026
light_mode
Trending Tags
Beranda » Digital Ekonomi » Usai Merger, PT Indosat Akan Tambah Layanan Di Ribuan Desa

Usai Merger, PT Indosat Akan Tambah Layanan Di Ribuan Desa

  • account_circle Irwan Wahyudi
  • calendar_month Rabu, 5 Jan 2022
  • visibility 2.423
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

PT INDOSAT Tbk diwajibkan memenuhi dua komitmen setelah merger dan akuisisi PT Hutchison 3 Indonesia (Tri), pertama yakni menambah setidaknya 11.400 site dan kedua memperluas layanan seluler paling sedikit di 7.660 desa dan kelurahan baru sampai 2025.

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny Gerard Plate, menegaskan dengan penambahan tersebut, secara total jumlah site Indosat paling sedikit berjumlah 52.885 dengan total cakupan wilayah yang terlayani hingga 59.538 desa dan kelurahan pada 2025.

“Dan meningkatkan kualitas layanan sampai dengan tahun 2025 paling sedikit 12,5 persen untuk download throughput dan delapan persen untuk upload throughput,” ujar Menkominfo dalam Konferensi Pers Merger dan Akuisisi PT. Indosat Tbk dan PT. Hutchison 3 Indonesia, di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta, pada Selasa (4/1/2022).

Turut mendampingi Menkominfo, Direktur Jenderal Sumber Daya Perangkat Pos dan Informatika, Ismail; Juru Bicara Kementerian Kominfo, Dedy Permadi; President Director Indosat Ooredoo-Hutchison, Vikram Sinha; dan Director and Chief Regulatory Officer, Muhammad Danny Buldansyah.

Lebih lanjut Menkominfo menjelaskan pihaknya telah merilis Surat Keputusan Menkominfo Nomor 7 Tahun 2022, yang mengatur seluruh hak dan kewajiban PT. Hutchison 3 Indonesia terkait dengan penyelenggaraan telekomunikasi, beralih menjadi hak dan kewajiban PT. Indosat Tbk.

Hak dan kewajiban peralihan tersebut antara lain hak penggunaan penomoran telekomunikasi, kewajiban pembangunan jaringan dan jasa telekomunikasi, kewajiban menjamin keberlangsungan layanan kepada pelanggan, kerjasama dengan penyelenggara telekomunikasi lainnya, dan kewajiban pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak berupa biaya hak penyelenggaraan telekomunikasi, biaya hak penggunaan spektrum frekuensi radio, serta kontribusi kewajiban pelayanan universal atau Universal Service Obligation (USO).

“Izin penyelenggaraan jaringan telekomunikasi dan izin penyelenggaraan jasa telekomunikasi PT Indosat Tbk akan dimutakhirkan dengan memasukkan seluruh hak dan kewajiban PT Hutchison 3 Indonesia,” jelas Menkominfo.

Selain itu, katanya, izin penyelenggaraan jasa sistem komunikasi data Tri juga akan dialihkan menjadi izin penyelenggaraan jasa sistem komunikasi data Indosat.

Pencabutan seluruh izin penyelenggaraan jaringan telekomunikasi dan izin penyelenggaraan jasa telekomunikasi Tri dan penyesuaian atau pemutakhiran izin penyelenggaraan jaringan telekomunikasi dan izin penyelenggaraan jasa telekomunikasi Indosat dipastikan telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait dengan penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko.

Menkominfo juga mengatakan, pihaknya telah menyetujui pengalihan Izin Pita Frekuensi Radio (IPFR) Tri kepada Indosat di beberapa rentang pita frekuensi radio.

“Yang pertama pita frekuensi radio pada rentang 1732,5 sampai 1742,5 MHz berpasangan rentang dengan 1827,5 sampai dengan 1837,5 MHz. Kedua, pita frekuensi radio pada rentang 1920 sampai dengan 1925 MHz berpasangan dengan pita frekuensi radio rentang 2110 sampai dengan 2115 MHz,” ujar Menkominfo.

Pada rentang selanjutnya, lanjutnya, pita frekuensi radio pada rentang 1925 sampai dengan 1930 MHz berpasangan dengan pita frekuensi radio pada rentang 2115 sampai dengan 2120 MHz; dan pita frekuensi radio pada rentang 1930 sampai 1935 MHz berpasangan dengan pita frekuensi radio pada rentang 2120 sampai dengan 2125 MHz.

“Pengalihan izin Pita Frekuensi Radio (IPFR), tidak mengubah ketentuan masa laku dan kewajiban pembayaran biaya hak penggunaan spektrum frekuensi radio masing-masing izin penggunaan spektrum frekuensi radio,” tutur Menkominfo.

Menurut Menkominfo, Indosat wajib mengembalikan 5 MHz pita frekuensi radio pada rentang 1975 sampai dengan 1980 MHz berpasangan dengan 2165 sampai 2170 MHz.

Operator selular ini masih dapat menggunakan pita frekuensi radio pada rentang tersebut paling lama satu tahun sejak berlakunya Keputusan Menteri atau sampai dengan 4 Januari 2023.

“Seluruh Izin Stasiun Radio (ISR) atas nama PT Hutchison 3 Indonesia ditetapkan menjadi atas nama PT Indosat Tbk,” kata Menkominfo.

Merger dan akuisisi tersebut dipastikan tidak mengurangi segala kewajiban kedua operator selular itu kepada negara, pemerintah maupun pihak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, merger dan akuisisi ini juga tidak mengurangi segala kewajiban Indosat dan Tri kepada negara, pemerintah serta kewajiban hukum dan kepada karyawan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kementerian Kominfo akan melakukan evaluasi secara berkala untuk memastikan, agar pemenuhan komitmen dan kewajiban dalam rangka merger dan akuisisi penyelenggaraan penyediaan layanan telekomunikasi ini terlaksana dengan baik,” tegas Menkominfo.
InfoPublik (***)

  • Penulis: Irwan Wahyudi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Aplikasi PeduliLindungi Optimalkan Pengendalian Pandemi, Mudahkan Proses Tracing dan Tracking

    Aplikasi PeduliLindungi Optimalkan Pengendalian Pandemi, Mudahkan Proses Tracing dan Tracking

    • calendar_month Kamis, 26 Agt 2021
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 880
    • 0Komentar

    APLIKASI PeduliLindungi bertujuan untuk mengoptimalkan perlindungan kesehatan masyarakat dan partisipasi warga untuk memanfaatkan teknologinya penting. Fungsi dari aplikasi PeduliLindungi saat ini adalah untuk kebutuhan skrining, tracing dan tracking, termasuk juga persyaratan perjalanan udara. Selain itu, pengguna aplikasi dapat mengunduh sertifikat vaksin dan menunjukkan riwayat tes COVID-19. Saat ini, penggunaan aplikasi sudah ada di 250 lokasi […]

  • Sukses Motorprix, Selanjutnya Muba Bakal Gelar Kejurnas One Prix

    Sukses Motorprix, Selanjutnya Muba Bakal Gelar Kejurnas One Prix

    • calendar_month Minggu, 22 Sep 2019
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 973
    • 0Komentar

    “Sikurit Skyland satu-satunya sirkuit permanen setelah sirkuit Sentul yang biasa melaksanakan event otomotif, dan sirkuit Skyland akan menjadi saksi mencetak pebalap-pebalap Indonesia yang mampu berprestasi di kancah nasional maupun internasional,”

  • Jalur Sutera Bangkitkan Potensi Pariwisata Sumsel

    Jalur Sutera Bangkitkan Potensi Pariwisata Sumsel

    • calendar_month Selasa, 5 Sep 2017
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 1.206
    • 0Komentar

    United Nation Word Tourism Organization (UNWTO) merupakan organisasi pariwisata dunia melakukan kajian terhadap warisan kerajaan Sriwijaya untuk mengangkat potensi pariwisata Palembang, Provinsi Sumatera Selatan melalui promosi besar-besaran kepada dunia.

  • Kondisi Inflasi di Muba Masih Aman dan Terkendali

    Kondisi Inflasi di Muba Masih Aman dan Terkendali

    • calendar_month Jumat, 1 Sep 2023
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 1.158
    • 0Komentar

    Sumselterkini.co.id, – Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) telah mengikuti Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pengendalian Inflasi Tahun 2023 yang diselenggarakan secara virtual dengan tema “Memperkuat Sinergi dan Inovasi untuk Stabilisasi Harga Menuju Ketahanan Pangan Nasional yang Berkelanjutan”. Rakornas ini dipimpin langsung oleh Presiden Joko Widodo dan dihadiri oleh kepala daerah dari seluruh Indonesia, baik secara langsung […]

  • Polres Muba Ringkus 2 Pemain Narkotika

    Polres Muba Ringkus 2 Pemain Narkotika

    • calendar_month Kamis, 22 Nov 2018
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 1.250
    • 0Komentar

    SUMSELTERKINI.CO.ID, PALEMBANG – Polres Muba berhasil meringkus dua pemain barang-barang narkotika. Dalam penangkapan itu polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 13  paket yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat 4,13 gram, dan46 1/2 butir yang diduga narkotika, jenis extacy dengan berat 15,55 Gram. Barang haram tersebut disita dari hasil operasi Polres Muba, yang di dapat […]

  • Rekrutmen KPU – Bawaslu, 48 Lulus Seleksi Tahap Dua

    Rekrutmen KPU – Bawaslu, 48 Lulus Seleksi Tahap Dua

    • calendar_month Jumat, 3 Des 2021
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 2.349
    • 0Komentar

    TIM Seleksi (Timsel) Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum-Badan Pengawas Pemilu (KPU-Bawaslu) Periode 2022 – 2027 mengumumkan hasil seleksi tes tertulis, penulisan makalah hingga tes psikologi yang dilakukan pada 24 – 25 November 2021 dan menyatakan 48 orang yang lulus seleksi tahap kedua. Dari 630 orang yang lulus tahapan administrasi dan mengikuti tes tahap kedua, ada […]

expand_less
WordPress Archive Kitty – Fashion Clothing, Furniture WordPress Theme Kitzen Modern Kitchen Elementor Template Kit Kitzu – Personal Portfolio Template KiviCare Pro - Clinic & Patient Management System EHR (Add-on) KiviCare(TM) – Google Meet Telemed And WooCommerce Payment Gateway (Add-on) Klay – Pottery and Ceramics Studio Elementor Template Kit Klein – Cleaning Services Elementor Template Kit KLEO – Community Focused & Multi-Purpose BuddyPress WordPress Theme KLEO – Pro Community Focused – Multi-Purpose BuddyPress Theme Klinskin – Skincare & Dermatology Clinic Elementor Template Kit