MENJELANG tutup tahun 2021 dan menyambut tahun 2022, masyarakat diminta untuk berperan aktif menghentikan beredarnya informasi bohong atau hoaks dan disinformasi terutama terkait COVID-19.
Juru Bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika (Juru Bicara Kominfo), Dedy Permadi, mengatakan peran serta masyarakat merupakan salah satu langkah mengatasi tantangan menekan persebaran COVID-19 dan melawan varian barunya, yaitu Omicron.
“Kita memiliki harapan agar diri kita, lingkungan kita, serta dunia dapat menjadi lebih baik dari yang sebelumnya di tahun yang akan datang. Namun, di saat yang bersamaan berbagai tantangan masih harus kita hadapi, terutama tantangan dalam menekan angka persebaran COVID-19 yang masih belum saja tuntas setelah dua tahun lamanya,” papar Juru Bicara Kominfo di Jakarta pada Jumat (30/12/2021).
Menurut Juru Bicara Kominfo, varian Omicron mulai masuk ke Indonesia dari Warga Negara Indonesia (WNI) yang pulang dan Warga Negara Asing (WNA) yang masuk.
Hal ini terlihat dari angka persebaran Omicron di Indonesia yang mencapai 68 kasus hanya dalam waktu kurang dari satu bulan sejak Orgasisasi Kesehatan Dunia atau World Health Organization (WHO) mengumumkan penemuannya di Afrika Selatan.
Oleh karenanya para tenaga kesehatan dipastikan terus melakukan upaya maksimal dalam menekan angka persebaran COVID-19 dan varian Omicron.
“Pemerintah pun juga telah mengeluarkan berbagai kebijakan penanganan COVID-19 di seluruh daerah di Indonesia agar masyarakat dapat terus produktif berkegiatan dengan aman dan nyaman,” imbuh Dedy.
Dedy menyayangkan masih ada masyarakat yang tidak menghiraukan bahaya COVID-19 dengan tidak mematuhi protokol kesehatan (prokes) di berbagai daerah.
Bahkan, katanya, tidak sedikit masyarakat menolak untuk divaksin karena takut akan efek samping yang ditimbulkan.
“Ini semua salah satunya diakibatkan berbagai informasi tidak benar yang tersebar di ruang digital,” kata Dedy.
Kementerian Kominfo menurutnya terus berjuang menghentikan persebaran hoaks di ruang digital dengan melakukan berbagai upaya, seperti pemutusan akses dan klarifikasi hoaks, literasi digital dan mendukung penegak hukum memproses para penyebar hoaks.InfoPublik (***)