DALAM enam bulan ke depan, seluruh vendor perangkat telekomunikasi wajib memenuhi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) sebesar 35 persen. Ini berlaku bagi seluruh perangkat jaringan telekomunikasi yang menggunakan jaringan 4G dan 5G pada kanal seluruh kanal spektrum frekuensi radio.
Hal tersebut, tertuang dalam kebijakan Peraturan Menteri (Permen) Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Nomor 13 tahun 2021 tentang standar teknis alat telekomunikasi atau perangkat telekomunikasi seluler bergerak standar teknologi Long Term Evolution (LTE) yang diterbitkan pada 12 Oktober 2021.
Dilansir dari InfoPublik, kemudian, standar teknologi internasional telecommunication 2020 tentang persyaratan teknis untuk perangkat subscriber station dan perangkat base station yang menggunakan teknologi berbasis LTE atau teknologi 4G. Serta teknologi berbasis standar teknologi internasional mobile telecommunication 2020 atau teknologi 5G, yang bekerja pada pita spektrum 850 Megahertz, 900 Megahertz 1,8 GigaHertz 2,1 GigaHertz dan 2,33 GigaHertz.
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny Gerard Plate, mengatakan berlandaskan dari kebijakan itu, maka seluruh vendor perangkat telekomunikasi harus mulai menyesuaikan diri dengan aturan di atas. Sejak diterbitkannya peraturan itu, pemerintah atau Kementerian Kominfo memberikan waktu selama enam bulan ke depan bagi para vendor tersebut menerapkan kebijakan di atas dalam setiap produksi perangkat telekomunikasi.
Pemenuhan TKDN yang mencapai 35 persen ini, lanjut Menkominfo Johnny, akan menjadi syarat utama dalam menerbitkan sertifikat perangkat telekomunikasi yang menjadi kewenangan dari Kementerian Kominfo. Terpenuhinya hal tersebut, tentunya akan memberikan izin terkait peredaran perangkat telekomunikasi jaringan 4G dan 5G di seluruh pelosok tanah air.
“Peraturan ini mengatur tentang kewajiban untuk memenuhi tingkat komponen dalam negeri atau tkdn sebesar 35 persen untuk perangkat subscriber station 4G dan 5G yang akan beredar dan digunakan di Indonesia,” kata Menkominfo, Johnny Gerard Plate, dalam konferensi pers yang digelar secara virtual pada Kamis (21/10/2021).
Dalam menerapkan kebijakan tersebut, Kementerian Kominfo telah berkoordinasi secara intensif dengan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dalam beberapa waktu yang lalu. Sehingga, kebijakan yang diterapkan dalam enam bulan ke depan dapat sesuai dengan kondisi para pelaku industri, khususnya dalam sektor industri perangkat telekomunikasi di dalam negeri.
Harapannya dari kebijakan ini, tentunya merupakan langkah konkret yang dilakukan oleh pihaknya dalam mendukung pelaku usaha perangkat telekomunikasi dalam negeri semakin bergelora ke depan. Dengan begitu, peluang pelaku usaha perangkat telekomunikasi dalam negeri mendominasi sektor industri perangkat telekomunikasi akan terbuka lebar di masa-masa mendatang.
“Industri dalam negeri ikut terlibat dan mengambil bagian dalam industri perangkat telekomunikasi dari waktu ke waktu yang semakin tinggi,” pungkasnya.
(***)