KEMENTERIAN Agama (Kemenag) bersama dengan Badan Wakaf Indonesia (BWI) saat ini tengah menyiapkan program sertiifikasi nazir. Rencana ini disampaikan Wakil Ketua Badan Pelaksana BWI, Imam Teguh Saptono saat menjadi narasumber dalam Webinar Coaching Class Vol. 4 Literasi Zakat Wakaf, secara virtual.
“Program sertifikasi disiapkan melalui penyusunan kurikulum untuk para nazir,” kata Imam, Kamis (14/10/2021).
Imam memaparkan, Indonesia sebagai negara mayoritas muslim terbesar di Asia Tenggara memiliki jumlah tanah wakaf sebanyak 405.103 titik. Total luas tanah wakaf, lanjut Imam, adalah 54.128,54 hektar. Banyaknya jumlah tanah wakaf dibutuhkan nazir berkompeten untuk mengelolanya.
Imam berharap, program sertifikasi nazir dapat melahirkan nazir yang memiliki kemampuan mengelola wakaf secara produktif sehingga imbal hasil dari wakaf produktif bisa benar-benar sampai ke mauquf alaih.
Sementara itu, Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama, Tarmizi Tohor mengatakan, saat ini tahapannya sudah sampai di pelatihan asesor bidang wakaf.
“Untuk melahirkan seorang nazir profesional, dibutuhkan asesor yang paham dan terlatih,” kata Tarmizi.
Direktur menjelaskan, dalam praktiknya asesor harus mampu menguasai kompetensi yang diujikan untuk nazir dengan cara penyampaian yang mudah dipahami.
“Selain menguasai 37 unit kompetensi pengelolaan wakaf yang terdapat dalam Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) bidang Wakaf terdiri dari pengumpulan, manajemen tata kelola harta benda wakaf, menjaga dan mengembangkan aset wakaf, dan menyalurkan hasil manfaat harta benda wakaf, asesor juga wajib memiliki kemampuan berkomunikasi yang baik untuk dapat menyampaikan materi kepada nazir,” pungkasnya.[***]