Parlemen

Rapat Paripurna Setujui Pembentukan Pansus Badan Pembentukan Peraturan Daerah

RAPAT Paripurna DPRD Provinsi Sumatera Selatan menyetujui pembentukan panitia khusus Badan Pembentukan Peraturan Daerah Provinsi terhadap perubahan tata tertib DPRD Provinsi Sumatera Selatan.

Persetujuan pembentukan Panitia khusus Badan Pembentukan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan terhadap perubahan tata tertib DPRD Provinsi itu melalui Rapat Paripurna XXXVIII di ruang sidang DPRD Provinsi Sumsel, Senin (11/10/2021).

Rapat paripurna yang dihadiri lebih separuh anggota DPR Provinsi itu dipimpin Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumsel Kartika Sandra Desi, SH dan juga dihadiri Wakil Gubernur Sumsel H Mawardi Yahya.

Juru Bicara Pembentukan Perubahan Peraturan Daerah H Novianto, S.Sos, MM menjelaskan, DPRD sebagai unsur penyelenggara daerah sehingga mempunyai hak dan kewajiban dalam membangun daerah.

Selain itu Badan Pembentukan Peraturan Daerah Provinsi Sumsel sebagai alat kelengkapan dewan dalam melaksanakan tugas.

Oleh karena itu perlu dibentuk panitia khusus untuk membahas perubahan tata tertib sebelum disampaikan ke dewan.

Hasil pembahasan ini akan disampaikan melalui rapat Paripurna DPRD provinsi Sumsel yang diharapkan nantinya disetujui menjadi Perda.

Pimpinan Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sumsel mengatakan bahwa hasil pansus akan dibahas pada 21 Oktober mendatang.

Menurut dia, dasar perubahan tata tertib tersebut mengikuti perubahan peraturan dan perkembangan.

Usai persetujuan Pansus yang diketuai H Novianto dan Drs H Gani Subit.MM sebagai Wakil Ketua, Pimpinan Sidang yang didampingi Wakil Gubernur Sumsel melakukan penandatangan pengesahan Pansus.(***)

Comments

Terpopuler

To Top
WP Twitter Auto Publish Powered By : XYZScripts.com