TEKNOLOGI yang semakin canggih memudahkan masyarakat dalam melakukan berbagai hal termasuk membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Para wajib pajak seperti di Jateng tak perlu lagi mengantri di Samsat untuk membayar PKB karena dapat dilakukan secara daring atau online.
Dilansir dari Tribratanews, Caranya dengan menggunakan aplikasi Sistem Administrasi Kendaraan Dan Pajak Online (Sakpole). Langkahnya pun gampang dan enggak ribet.
Pertama-tama, sobat Polri butuh aplikasinya dengan mendownload Sakpole melalui Google Play Store di smartphone berbasis Android. Lalu siapkan e-KTP dan STNK dan masuk ke ikon pendaftaran online.
Nantinya, sobat Polri akan diminta untuk memasukkan nomor polisi kendaraan yang akan dipajakkan, Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan lima digit terakhir nomor rangka kendaraan.
Lalu klik “DAFTAR”.
Setelah itu akan dilakukan verifikasi kendaraan bermotor. Jika verifikasi sudah benar wajib pajak bisa klik “LANJUT”. Namun bila data sobat Polri belum sesuai bisa klik “BATAL” dan lapor ke kantor Samsat.
Jangan lupa ya sobat Polri, cermati terlebih dahulu besaran pengenaan/penetapan atas pokok dan denda pajak keberadaan bermotor, sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas (SWDKLLJ), dan BNBP pengesahan STNK.
Jika sudah setuju dengan besarannya, klik “LANJUT”.
Kemudian pilih metode pembayaran dan juga bank yang akan sobat Polri gunakan untuk membayar. Setelah itu akan muncul kode bayar. Kode bayar tersebut bisa dicatat dan disimpan berikut jumlah nominal tagihan untuk melakukan pembayaran sebelum waktu batas akhir yang disediakan.
Atau bisa juga langsung melanjutkan pembayaran dengan klik “BAYAR”. Pembayaran bisa dilakukan sobat Polri melalui internet banking, mobile banking, atau SMS banking. Setelah semuanya selesai, bisa klik “KELUAR” dari menu. Lalu untuk mendapatkan Surat Keterangan Pajak Daerah (SKPD), sobat Polri dapat mengunjungi kantor Samsat Jateng terdekat. Tinggal tunjukkan bukti pembayaran di aplikasi Sakpole, beres deh tinggal nunggu dicetak.(***)