DIREKTORAT Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) menangkap buronan kasus dugaan penipuan terhadap dua perusahaan konstruksi nasional senilai Rp233 miliar.
“Ya betul, yang bersangkutan merupakan buronan” terang Kadiv Humas Polri, Irjen Pol. Raden Prabowo Argo Yuwono, S.I.K., M.SI., di Jakarta, Kemaren.
Tersangka kasus penipuan itu ditangkap penyidik Dit Tipidum Bareskrim pada Selasa 5 Oktober 2021 sekira pukul 21:00 WIB di kawasan Jakarta Pusat.
Burhanuddin diketahui merupakan buronan kasus dugaan penipuan, penggelapan dan pemalsuan sehingga menyebabkan kerugian pada korban sebesar Rp233 miliar.
Adapun, korbannya adalah PT. Wijaya Beton Tbk yang merupakan anak perusahaan BUMN Wijaya Karya (Persero) dan PT. Sinar Indahjaya Kencana.
Modus operandi yang dilakukan tersangka yakni menjual lahan yang sudah digunakan pada pihak QNB.
Kasus penipuan terhadap dua perusahaan bergerak di jasa konstruksi ini telah bergulir sejak 2016.Tribratanews 2020 (***)