ANTISIPASI dan cegah masuknya varian baru Virus Corona, termasuk Varian Mu (B.1.621) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membatasi pintu masuk internasional untuk perjalanan darat, laut, dan udara.
Perjalanan masuk ke Indonesia hanya melalui pintu kedatangan internasional, yakni untuk perjalanan udara hanya melalui Bandara Soekarno-Hatta (Cengkareng) dan Bandara Sam Ratulangi (Manado), melalui laut hanya melalui pelabuhan Batam dan Nunukan (Kalimantan Utara), dan untuk perjalanan darat hanya melalui pos lintas batas negara (PLBN) Aruk dan Entikong di Kalimantan Barat.
Pembatasan ini berlaku efektif sejak 16 Sep 2021 (darat dan laut) dan 17 Sep 2021 (udara) hingga waktu yang belum ditentukan.
Dalam pelaksanaan pembatasan ini, setiap pelaku perjalanan internasional dan setiap operator moda transportasi di titik pintu masuk perjalanan internasional wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Penumpang WNI dan WNA dari luar negeri harus menunjukkan hasil negatif melalui tes PCR (H-3 keberangkatan) dab mengisi e-HAC Internasional Indonesia melalui aplikasi PeduliLindungi, dan untuk WNA ditambah dengan kewajiban memiliki asuransi kesehatan/perjalanan yang mencakup pembiayaan kesehatan dalam melakukan karantina maupun perawatan COVID-19 selama di Indonesia.
Pada saat kedatangan akan dilakukan tes ulang RT PCR dan karantina selama 8×24 jam, serta tes ulang RT-PCR pada hari ke-7 karantina. Jika negatif diperkenankan untuk melanjutkan perjalanan setelah hari kedelapan. Jika positif, maka dilakukan perawatan di rumah sakit.
Di sisi lain, kewajiban karantina dikecualikan kepada penumpang WNA pemegang visa diplomatik dan visa dinas (terkait dengan kunjungan resmi/kenegaraan pejabat asing setingkat menteri) dan melalui skema Travel Corridor Arrangement.
Untuk informasi terkait COVID-19 kunjungi situs resmi Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional https://covid19.go.id/ dan https://s.id/infovaksin
#IndonesiaBangkit #SEMUAWAJIBPAKAIMASKER