Peristiwa

Memprioritaskan Hak Warga Negara & Masyarakat Adat

sumber : Greenpeace Indonesia

SIDANG putusan gugatan warga negara atas pencemaran udara Jakarta kembali gagal digelar kemarin. Ini jadi penundaan ke-7 sejak sidang putusan pertama kali dijadwalkan pada Mei 2021.

Berbagai alasan dikemukakan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk menunda pembacaan putusan ini — termasuk di dalamnya sejumlah alasan pribadi. Sidang akan ditunda setidaknya hingga 9 September 2021.

Tapi, sampai kapan kesehatan kita bisa menunggu?

Selama proses menunggu sidang putusan gugatan, kualitas udara di Jakarta bisa dibilang naik-turun.

Koalisi IBUKOTA, kumpulan warga Jakarta yang menjadi penggugat polusi udara, menjabarkan hasil analisis pada catatan kualitas udara selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro dan Darurat.

Berdasarkan data Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, diketahui kualitas udara di Ibu Kota justru lebih sering tercemar, karena melampaui baku mutu polusi udara harian sebesar 55 μg/m3 untuk kandungan polutan partikulat halus PM 2,5.

Kalau dilihat dari Indeks Standar Pencemaran Udara atau ISPU, jumlah hari yang masuk kategori TIDAK SEHAT meningkat dua kali lipat selama PPKM Darurat di bulan Juli.

Artinya, mengurangi pergerakan masyarakat saja tidak cukup untuk memperbaiki kualitas udara Jakarta. Pemerintah harus membuat kebijakan berbasis data yang secara signifikan mampu mengurangi jumlah hari dengan kualitas udara buruk.

Saat ini, informasi atas emisi yang menyebabkan pencemaran udara di Ibukota masih sangat minim.

Juru Kampanye Iklim dan Energi Greenpeace Indonesia, Bondan Andriyanu mengatakan harus adanya transparansi data pencemar dengan melakukan riset resmi untuk emission inventory — inventarisasi emisi adalah salah satu upaya pengendalian pencemaran lingkungan dengan mencatat jumlah pencemar dari sumbernya pada wilayah dan waktu tertentu.

“Sehingga mengendalikannya pun tentu akan lebih mudah karena menyasar langsung sumbernya,” ujar Bondan.

Banyaknya kendaraan di Jakarta adalah satu hal, tapi posisi Jakarta yang juga terkepung PLTU adalah hal lainnya.

Laporan kami di tahun 2017, Jakarta’s Silent Killer mengungkap bahwa Jakarta akan menjadi ibukota negara di dunia yang  paling banyak dikelilingi PLTU dalam radius 100 km. Emisi dari PLTU yang sudah dan akan dibangun ini meningkatkan paparan dari polutan (nitrogen dioksida, partikulat, dan sulfur dioksida) yang setara dengan emisi dari penambahan 10 juta mobil di kota Jakarta secara bersamaan.

Hal ini tentunya berhubungan dengan hak warga untuk mendapatkan lingkungan dan kehidupan yang bersih.

Bella Nathania, peneliti dari Indonesian Center for Environmental Law (ICEL), menyebut informasi emisi informasi perlu mudah diakses oleh masyarakat agar mereka juga bisa membuat keputusan.

Misalnya, ketika kita menggunakan masker saat bepergian ke luar ruangan untuk menurunkan risiko tertular COVID-19 seperti sekarang, langkah yang sama bisa diambil untuk mengurangi risiko terpapar polusi udara dengan informasi dan himbauan yang jelas.

Perjalanan memperbaiki kualitas udara Jakarta dan mengurangi risikonya bagi masyarakat nampaknya masih sangat panjang. Tapi, memenangkan gugatan warga negara bisa menjadi langkah awal untuk melihat keseriusan pemerintah pusat dan DKI Jakarta untuk memberikan lingkungan yang bersih bagi warganya.

Untuk melihat rangkuman perjalanan sidang tahun 2019  dan 2020 silahkan klik tautan. Kamu juga bisa membantu kami untuk terus berkampanye demi udara yang lebih bersih dengan berdonasi di sini.

Lain Jakarta, lain juga Papua.

Ketika hak warga negara diabaikan di Jakarta, hak warga negara yang sedang dibela di Papua justru mendapat perlawanan lewat gugatan. Bupati Sorong Johny Kamuru digugat oleh tiga dari empat perusahaan sawit yang dicabut izinnya boleh beliau.

Alasan pencabutan izin tersebut dikarenakan terlihat ‘ketidakberesan’ prosedural dan mengakibatkan lahan yang dipergunakan terkesan mubazir begitu saja, serta hak kesulungan masyarakat adat Malamoi jadi terabaikan.

Menurut kuasa hukum Bupati Sorong, mengutip Jubi, berdasarkan Undang-Undang Perkebunan, setiap perusahaan perkebunan wajib memiliki hak guna usaha (HGU) saat beroperasi. “Justru tiga perusahaan yang menggugat, tidak memiliki HGU hingga kini,” ujar Nur Amalia, salah satu anggota tim kuasa hukumnya.

Keempat perusahaan ini hanya memiliki izin lokasi, izin lingkungan, dan izin usaha perkebunan yang dikeluarkan oleh pemerintah kabupaten. Perusahaan-perusahaan ini juga justru menggunakan izinnya untuk kegiatan lain.

Usaha Bupati Sorong untuk membela hak masyarakat adat dalam gugatan ini perlu dukunganmu. Tandatangani petisi change.org/dukungbupatijohnykamuru agar investasi di Tanah Papua tidak melanggar hak-hak masyarakat adat.[***]

 

Comments

Terpopuler

To Top
WP Twitter Auto Publish Powered By : XYZScripts.com