Peristiwa

Gunakan Obat Terlarang, 19 Prajurit TNI Dipecat

“Kita tidak ingin ada anggota kita yang rusak bahkan dapat mempengaruhi anggota lainnya untuk rusak menggunakan narkoba,”

foto : Die

SUMSELTERKINI.ID, Palembang – 19 prajurit TNI di jajaran Kodam II/Swj diberhentikan secara tidak terhormat menyusul melakukan pelanggaran berat menyalahgunakan obat terlarang jenis narkoba bertempat di Makodam II Sriwijaya Palembang.

Adapun pemecatan secara simbolik yang dilaksanakan secara terbuka dihadapan para peserta Upacara PTDH, ada tiga orang sebagai berikut:

1. Wahyu Candra Pratama berpangkat Serda, bertugas kesatuan Bayonet 141 AYJP Gapo, putusan pengadilan militer pejanara 1 tahun dan dipecat.

2. Ramilucen berpangkat Kopda kesatuan Takodim Lahat Korem 044/Gapo putusan pengadilan militer pidana penjara 2 tahun atas kasus penyalah gyunaan narkoba dan dipecat.

3. Riko Hidayat berpangkat Praka bertugas di kesatuan Tabekangda II/Swj putusan pengadilan militer pidana penjara 2 tahun atas kasus penyalah gyunaan narkoba dan dipecat.

Atas kasus ini Pangdam II Sriwijaya Mayjen TNI. AM Putranto usai upacara pemecatan mengatakan secara tegas bagi prajurit yang bermain dengan barang haram narkoba jika diketahui maka akan dipecat, mengingat karena barang haram tersebut sangat nerusak masa depan.

“Kita tidak ingin ada anggota kita yang rusak bahkan dapat mempengaruhi anggota lainnya untuk rusak menggunakan narkoba,” tegasnya, Kamis (8/2/2018).

Menurutnya akibat menggunakan narkoba sangat luas, bisa saja anggota yang bersangkutan pada saat akan menggunakan narkoba, namun tidak memiliki uang ia akan gadaikan peluru, senjata, bahkan membocorkan rahasia negara. “ Oleh karena ituharus dilakukan tindakan tegas, hingga pemecatan,” tegasnya.[her]

Comments

Terpopuler

To Top
WP Twitter Auto Publish Powered By : XYZScripts.com