Parlemen

Soal Pencemar Lingkungan PT SMS, Komisi 3 DPRD Ogan Ilir Desak Pemkab Tutup Perusahaan, Sonedi Ariansyah : “Silahkan Perusahan Berinvestasi di OI, Tapi Tetap Ikuti Irama Gendang Disini, & Tidak Boleh Brutal”, HMI [MPO] Cabang Palembang Darussalam : Tinggal Kami Follow Up Terus

Ist

DPRD Kabupaten Ogan Ilir melalui juru bicara Komisi 3 Amir Hamzah S.H menegaskan dari hasil rekomendasi Komisi 3, salah satunya mendesak Pemkab Ogan Ilir [OI] menutup semua kegiatan peternakan ayam PT Semesta Mitra Sejahtera dusun III Desa Lorok, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir.

Pernyataan itu disampaikan usai Rapat Paripurna DPRD Ogan Ilir yang dihadiri Bupati Ogan Ilir, Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota  DPRD OI, Wakapolres OI, serta jajaran OPD dan insan Pers, Rabu [16/6/2021].

Sandesta Ketua Umum HMI (MPO) Cabang Palembang Darussalam mengapresiasi Komisi 3 DPRD Ogan Ilir, karena mendengarkan aspirasi HMI [MPO] Cabang Palembang dan Masyarakat Desa Lorok melalui hasil rapat untuk menutup PT SMS, serta  mendesak Pemkab Ogan Ilir untuk mengindahkan hasil Rapat Komisi 3 DPRD Ogan Ilir.

Hal senada Sonedi Ariansyah, anggota  Komisi 3 memutuskan rekomendasi tersebut tentunya dengan pertimbangan regulasi dan sosio kultur. “Silahkan perusahan berinvestasi di Ogan Ilir, tapi tetap ikut irama gendang disini. Dan tidak boleh brutal terhadap masyarakat apalagi sampai tidak mempertimbangkan aspirasi masyarakat setempat,”jelasnya.

Ikhsan Rivaldi, Koordinator Advokasi menegaskan hasil rekomendasi dari Komisi 3 sudah diterima, disampaikan di Rapat Paripurna.“Tinggal kami follow up terus bersama masyarakat kepada Pemkab OI,”tutupnya.[***]

 

Ril

 

 

Comments

Terpopuler

To Top
WP Twitter Auto Publish Powered By : XYZScripts.com