KEMENTERIAN Komunikasi dan Informatika telah menangani konten mengenai ujaran Suku, Agama, Ras dan Antargolongan (SARA) sebanyak 3.640 konten sejak tahun 2018. Juru Bicara Kementerian Kominfo Dedy Permadi menyatakan konten itu telah dilakukan pemutusan akses atau takedown.
“Kominfo telah melakukan pemutusan akses atau takedown terhadap 3.640 konten yang menimbulkan kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA. Dari 3.640 konten tersebut, di dalamnya termasuk pemutusan akses terhadap 54 konten yang diduga mengandung muatan kebencian dan permusuhan, yang pertama kali diunggah oleh Joseph Paul Zhang,” jelasnya dalam Konferensi Pers virtual dari Media Center Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta, Senin (26/04/2021).
Jubir Kementerian Kominfo merinci, dari tahun 2018 hingga 26 April 2021 atau tepatnya pada hari ini, pukul 14.00 WIB.
“Sekali lagi kami ulangi, dari 3.640 konten tersebut, 54 konten diantaranya adalah konten yang pertama kali diunggah oleh Joseph Paul Zhang. Perlu kami informasikan juga konten yang telah di-takedown tersebut, meliputi konten yang ada kriterianya karena Kominfo pasti memiliki dasar untuk melakukan takedown,” paparnya.
Menurut Jubir Dedy Permadi, Kementerian Kominfo perlu memberikan penjelasan karena dalam beberapa hari dan minggu terakhir ini masyarakat banyak membahas konten ujaran kebencian SARA dari Josep Paul Zhang.
“Ada banyak pertanyaan yang masuk ke Kementerian Kominfo, apakah hanya konten Joseph Paul Zhang saja yang kami lakukan pemblokiran? Jawabannya adalah tidak dan sore hari ini kami ingin mengupdate beberapa hal yang sudah dan terus dilakukan oleh Kominfo untuk penanganan konten ujaran kebencian yang terkait dengan SARA ini,” tegasnya.
Jubir Kementerian Kominfo menyatakan Kementerian Kominfo telah dan akan terus mengambil langkah tegas dalam menangani persebaran konten yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA.
“Kembali lagi kami tegaskan, Kominfo bertindak tegas di dalam menangani konten ujaran kebencian yang berbau SARA,” tandasnya.
Tiga Syarat Takedown
Dalam penanganan pemutusan akses atas konten yang melanggar, Jubir Dedy Permadi menyebutkan tiga kriteria yang menjadi acuan Pertama, konten yang mengandung muatan melakukan penghinaan terhadap agama-agama tertentu di Indonesia. Kedua, ajakan untuk membenci atau melakukan kekerasan kepada pemeluk agama tertentu.
“Dan yang ketiga, terakhir, seruan untuk membenci individu dari kelompok atau suku tertentu. konten-konten yang telah di-takedown tersebut tersebar di berbagai situs platform media sosial, serta platform file sharing atau berbagi konten,” ujarnya.
Penanganan konten yang mengandung unsur kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA dilakukan Kementerian Kominfo sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Ada tiga peraturan perundangan yang berlaku yang dijadikan rujukan oleh Kementerian Kominfo. Yang pertama Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang telah diubah melalui UU Nomor 19 Tahun 2016 atau Undang-Undang ITE, khususnya pasal 28 ayat 2 di mana setiap orang dilarang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan atau SARA,” jelas Jubir Kementerian Kominfo.
Hal kedua yang menjadi dasar Kementerian Kominfo melakukan pemblokiran adalah Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, khususnya Pasal 5 mengenai larangan pemuatan konten yang melanggar aturan di sistem elektronik dan pasal 96 terkait klasifikasi dan definisi konten yang melanggar peraturan perundang-undangan.
“Dan yang terakhir regulasi yang baru saja tahun kemarin dikeluarkan oleh Menteri Kominfo yaitu Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Linngkup Privat, khususnya Pasal 13 mengenai kewajiban pemutusan akses terhadap informasi elektronik dan dokumen elektronik yang dilarang, serta pasal 15 mengenai ketentuan waktu serta prosedur pemutusan akses konten yang melanggar peraturan perundang-undangan,” ujar Jubir Dedy Permadi.
Jubir Kementerian Kominfo menyatakan, dalam pelaksanaan pemutusan atau penanganan konten, Kementerian Kominfo terus bersinergi dengan pemangku kepentingan lintas kementerian, lembaga, pengelola platform. “Kami bekerja sama dengan pemangku kepentingan, kementerian, lembaga dan pengelola platform, serta pihak-pihak terkait,” ujarnya.
Menurut Jubir Kementerian Kominfo tidak ada toleransi atas konten yang menyebarkan kebencian terhadap individu atau kelompok berdasarkan SARA, konten yang melanggar peraturan perundang-undangan. “Kominfo tidak akan memberikan toleransi, serta akan menindak tegas, dengan melakukan pemblokiran atau pemutusan akses sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tandasnya.
Kepada masyarakat, Jubir Dedy Permadi mengimbau agar tidak turut menyebarluaskan konten atau muatan elektronik yang berisi ujaran kebencian, perundungan siber, hoaks, dan berbagai konten yang merusak persatuan dan kesatuan bangsa.
“Kementerian Kominfo mengimbau kepada seluruh masyarakat Indonesia untuk tidak turut menyebarkan muatan elektronik yang berisi ujaran kebencian, perundungan siber, hoaks, dan berbagai konten yang merusak persatuan dan kesatuan bangsa yang lainnya,” ungkapnya.
Guna menjaga perdamaian bangsa dan ruang digital Indonesia supaya tetap bersih, sehat, dan bermartabat, Kementerian Kominfo juga mengharapkan masyarakat tidak terprovokasi atas hasutan yang ditujukan untuk memunculkan kebencian antarwarga negara.
“Kami juga memohon kepada masyarakat untuk tidak terprovokasi dan tidak terhasut dengan ajakan-ajakan yang ada untuk memusuhi atau membenci, baik kelompok ataupun individu berdasarkan alasan suku, agama, ras antargolongan atau alasan apapun,” harapnya.(***)
Ril