Kesehatan

Kepri Diharapankan Bentuk Satgas Covid, Dengan Adanya Kepulangan Pekerja Migran Indonesia

DALAM upaya mencegah terjadinya penularan virus SARS-CoV-2 dari repatriasi Warga Negara Indonesia (WNI) atau Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang masuk melalui wilayah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Letjen TNI Dr. (H.C.) Doni Monardo memberikan masukan agar pemerintah daerah setempat membentuk organisasi khusus lintas batas atau satgas kepulangan.

Melalui satgas khusus tersebut, Doni berharap penanganan dan pengendalian penyebaran COVID-19 dari kepulangan para WNI maupun PMI, baik yang secara resmi maupun yang dideportasi dapat berjalan lebih optimal.

“Jadi perlu dibuatkan satgas kepulangan, baik di Kota Batam maupun di Kota Tanjung Pinang. Atau ada kebijakan bapak Gubernur lainnya yang kiranya bisa membuat kepulangan PMI kita, baik yang resmi maupun yang dideportasi itu bisa kita tangani dengan optimal,” kata Doni dalam Rapat Kerja Penanganan COVID-19 dan Pemulangan PMI/WNI di Kota Batam, Kepulauan Riau, Senin (19/4).

Dalam rapat yang dihadiri Gubernur Kepri, Ansar Ahmad, Wali Kota Batam, Muhammad Rudi, Wali Kota Tanjung Pinang, Rahma beserta unsur jajaran lainnya, Doni meminta agar Pemprov Kepri dapat mencontoh apa yang telah dilakukan oleh Pemprov Kalimantan Barat (Kalbar) dalam pembentukan satgas khusus perbatasan di wilayahnya.

“Gubernur Kalbar minta bantuan TNI melalui Pangdam Mulawarman, sehingga semua kedatangan pekerja migran kita dari Malaysia itu ditangani Pangdam dan jajaran Kepolisian,” kata Doni.

Adapun dalam implementasinya, satgas khusus ini akan menjalankan apa yang tertuang dalam Surat Edaran Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 8 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Dalam Masa Pandemi COVID-19, yang mana PMI dari luar negeri wajib menjalani dua kali tes usap PCR.

Setelah menjalani tes usap yang pertama, maka yang bersangkutan wajib melanjutkan karantina selama 5×24 jam kendati hasilnya negatif.

“Wajib melakukan karantina selama lima hari,” jelas Doni.

Kemudian setelah lima hari melakukan karantina, maka orang tersebut wajib menjalani tes usap yang kedua. Apabila hasil negatif pada dua kali tes usap tersebut, maka yang bersangkutan dapat melanjutkan perjalanan.

Selanjutnya apabila hasilnya positif, maka wajib melakukan isolasi atau mendapatkan perawatan intensif bagi yang bergejala hingga dinyatakan negatif.

*Integrasi Antar Kementerian/Lembaga*

Dalam pembentukan satgas khusus perbatasan atau kepulangan tersebut, Doni menyebut harus ada kolaborasi antar Kementerian/Lembaga Pusat yang ada di daerah secara terintegrasi.

Menurutnya, penanganan pandemi COVID-19 merupakan urusan lintas sektor dan harus dilakukan bersama-sama.

Oleh sebab itu, Doni sangat berharap melalui organisasi khusus yang dibentuk oleh Pemprov Kepri dalam rangka mengendalikan kasus COVID-19 nantinya dapat berjalan dengan baik.

“Demikian juga di pos-pos perbatasan itu langsung semuanya terintegrasi. Ada unsur dari Kementerian Kesehatan atau Karantina Pelabuhan, ada unsur dari Imigrasi ada unsur dari Kementerian Dalam Negeri,” jelas Doni.

“Oleh karenanya Pemerintah Provinsi termasuk Kota Batam termasuk Kota Tanjung Pinang kami harapkan bisa menyusun organisasi,” tambahnya.

Lebih lanjut, Doni juga mengatakan bahwa dengan dibentuknya organisasi khusus yang menangani perbatasan atau kepulangan tersebut, maka Pemerintah Daerah dapat mengajukan segala kebutuhan.(***)Ril

Comments

Terpopuler

To Top
WP Twitter Auto Publish Powered By : XYZScripts.com