SEKRETARIS Daerah (Sekda) Kota Palembang Ratu Dewa, memastikan tes urine, Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN) akan menyentuh semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang.
Bahkan, dua OPD, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Dinas Perhubungan (Dishub) Palembang dan esselon II, III dan camat yang telah menjalani tes urine terlebih dahulu, saat hasilnya menunggu surat resmi dari BNN Provinsi Sumsel.
“Mengenai hasilnya, sudah saya laporkan kepada Walikota Palembang,” kata Sekda Palembang Ratu Dewa, Rabu (31/3/2021) saat membuka sosialisasi Pencegehan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) di Granda Atyasa Convetion Center Palembang.
Didepan peserta yang didominasi semua OPD, eselon III, Lurah, Camat ini, Dewa menegaskan sangsi apa yang akan diberikan jika terbukti hasil yang diberikan BNN nanti.
“Bila terbukti, pertama kalau untuk non-PNSD karena di kontrak kerja, bisa sepihak, artinya bisa kita berhentikan. Dan juga, yang pasti pasti ada sanksi tegas. Apabila ASN ada melanggar dan prosedurnya. bisa ringan, bisa sedang, bisa berat, tergantung rekomendasi yang diberikan oleh BNN nanti,” tegas Ratu Dewa.
Tes urine yang bertujuan memutus mata rantai penyalahgunaan narkoba ini, kata Ratu Dewa tidak akan pandang bulu.
“Hari ini sengaja saya kumpulkan semua OPD,dan semuanya pemangku kepentingan di lingkungan ASN harus tahu dan paham terhadap gerakan rencana aksi penyalahgunaan narkoba,” tegasnya.[***]
ril