POLRES Pagaralam Sumatera Selatan menghentikan penyelidikan terhadap Ketua DPRD Kota Pagaralam yang beberapa waktu lalu dilaporkan oleh seorang wartawan prihal UUD ITE atau pencemaran nama baik. Penghentian penyelidian tersebut tertuang dalam surat ketetapan Polres Pagaralam Nomor : SP. Lidik/01/III/2021/Reskrim
Yang memutuskan atau menetapkan :
Menghentikan penyelidikan atas laporan/pengaduan Alkahfi terhitung tanggal 22 Februari 2021 atas terlapor Jenni Shandiyah memberitahukan penghentian penyelidikan kepada pelapor Surat ketetapan penghentian penyelidikan ini berlaku sejak surat dikeluarkan
Setelah dilakukan mediasi oleh pihak Polres Pagaralam Sumatera Selatan di Ruang Satreskrim Rabu, (10/03/2021) antara pelapor dan terlapor ditemukan titik terang yaitu islah merujuk keperdamian antara kedua belah pihak.
Kapolres Pagaralam AKBP Dolly Gumara SIK mengatakan proses gelar perkara sudah dilakukan dan disepakati untuk berdamai perkara ini tidak akan dilanjutkan, Kapolres menghimbau setelah dilakukan mediasi ini diharapkan kedua belah pihak selalu menjaga situasi agar tetap aman dan kondusif tanpa ada keributan diluar,” tegasnya.
Alkahfi pelapor menjelaskan merujuk pada intruksi Kapolri tentang UUD ITE serta himbauan dari Kapolres Pagaralam agar ditempuh jalur damai, dengan mediasi hari ini saya berharap tidak ada lagi kesalahpahman dan keributan, saya menganggap perseteruan ini sudah selesai,” jelasnya.
Kasus ini bergulir beberapa bulan yang lalu akibat postingan diakun facebook milik pribadi ketua dprd yang mengatakan ada wartawan plat merah, hal itu memicu salah seorang wartawan (Alkahfi) melaporkan hal tersebut ke pihak Polres Kota Pagaralam dengan delik UUD ITE, pelapor beranggapan postingan Ketua DPRD Kota Pagaralam tersebut menyudutkan profesi wartawan yang seolah tidak netral.[***]
zie