Minggu, 4 Okt 2026
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Pernyataan Sikap, Komunitas Pers Minta Kapolri Cabut Pasal 2d dalam Maklumatnya

Pernyataan Sikap, Komunitas Pers Minta Kapolri Cabut Pasal 2d dalam Maklumatnya

  • account_circle Irwan Wahyudi
  • calendar_month Jumat, 1 Jan 2021
  • visibility 1.021
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KEPALA Kepolisian Negara Republik Indonesia mengeluarkan maklumat Nomor: Mak/1/I/2021 tentang Kepatuhan terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam (FPI), yang ditandatangani 1 Januari 2021.
Polri beralasan, maklumat ini untuk memberikan perlindungan dan menjamin keamanan serta keselamatan masyarakat pasca dikeluarkan keputusan bersama tentang larangan kegiatan, penggunaan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan FPI.

Kegiatan FPI dilarang berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Menteri Komunikasi dan Informatika RI, Jaksa Agung RI, Kepala Kepolisian Negara RI dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Nomor: 220- 4780 Tahun 2020; M.HH 14.HH.05.05 Tahun 2020; 690 Tahun 2020; 264 Tahun 2020; KB/3/XII/2020; 320 Tahun 2020 tanggal 30 Desember 2020 tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan FPI.

Ada empat hal yang disampaikan dalam maklumat itu, yang salah satunya tak sejalan dengan semangat demokrasi yang menghormati kebebasan memperoleh informasi dan juga bisa mengancam jurnalis dan media yang tugas utamanya adalah mencari informasi dan menyebarluaskannya kepada publik. Salah satu isi maklumatnya, tepatnya di Pasal 2d, yang isinya menyatakan: “Masyarakat tidak mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI baik melalui website maupun media sosial.

Menyikapi Maklumat di pasal 2d tersebut, kami menyatakan sikap:

1. Maklumat Kapolri dalam Pasal 2d itu berlebihan dan tidak sejalan dengan semangat kita sebagai negara demokrasi yang menghargai hak masyarakat untuk memperoleh dan menyebarkan informasi. Soal ini tertuang jelas dalam Pasal 28F UUD 1945 yang menyatakan, “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia”.
2. Maklumat ini mengancam tugas jurnalis dan media, yang karena profesinya melakukan fungsi mencari dan menyebarkan informasi kepada publik, termasuk soal FPI. Hak wartawan untuk mencari informasi itu diatur dalam Pasal 4 Undang Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers yang isinya menyatakan, “(3) Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.” Isi maklumat itu, yang akan memproses siapa saja yang menyebarkan informasi tentang FPI, juga bisa dikategorikan sebagai “pelarangan penyiaran”, yang itu bertentangan dengan pasal 4 ayat 2 Undang Undang Pers.
3. Mendesak Kapolri mencabut pasal 2d dari Maklumat itu karena mengandung ketentuan yang tak sejalan dengan prinsip negara demokrasi, tak senafas dengan UUD 1945 dan bertentangan dengan Undang Undang Pers.
4. Menghimbau pers nasional untuk terus memberitakan pelbagai hal yang menyangkut kepentingan publik seperti yang sudah diamanatkan oleh Undang Undang Pers.

Jakarta, 1 Januari 2021

Abdul Manan, Ketua Umum Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia

Atal S. Depari, Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat

Hendriana Yadi, Ketua Umum Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI)

Hendra Eka, Sekjen Pewarta Foto Indonesia (PFI).

Kemal E. Gani, Ketua Forum Pemimpin Redaksi (Forum Pemred)

Wenseslaus Manggut, Ketua Umum Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI)(***)

Ril

  • Penulis: Irwan Wahyudi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kalah Lawan Korsel, “Garuda Didadaku”, Akui Keunggulan Lawan

    Kalah Lawan Korsel, “Garuda Didadaku”, Akui Keunggulan Lawan

    • calendar_month Rabu, 30 Mar 2022
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 1.641
    • 0Komentar

    TIM U-19 Indonesia harus puas mengakui keunggulan timnas Korea Selatan (Korsel) U-19, pada laga uji coba dalam pemusatan latihan di DGB Daegu Bank Park, Daegu, Korea Selatan, kemaren. Dalam laga tersebut Tim U-19 Indonesia tertinggal dari Korsel U-19 tiga gol tanpa balasan melalui Jung Jong-hun (9′ dan 16′) serta Kang Seong-jin (12′) di babak pertama. […]

  • Timnas All Star Cukur Old Star Musi Rawas 5 Gol Tanpa Balas

    Timnas All Star Cukur Old Star Musi Rawas 5 Gol Tanpa Balas

    • calendar_month Minggu, 27 Jan 2019
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 1.421
    • 0Komentar

    Sumselterkini.co.id, Musi Rawas – Timnas All Star yang dihuni rata-rata mantan pemain Timnas kembali ‘menelan korban’. Kali ini Old Star Musi Rawas mencukur tim besutan Nasir Salasa dengan skor telak 5-0 pada turnamen Alex Noerdin Cup 2019. Cristian Carrasco mencetak quattrick di laga ini, dengan mencetak gol pada menit ke-10, 25, 26 dan 53. Dan […]

  • Negara akan Afirmasi dan Lindungi Seluruh Umat Beragama, Demi Kerukunan Umat Beragama

    Negara akan Afirmasi dan Lindungi Seluruh Umat Beragama, Demi Kerukunan Umat Beragama

    • calendar_month Rabu, 5 Mei 2021
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 715
    • 0Komentar

    MENTERI Agama Yaqut Cholil Qoumas menegaskan negara akan selalu mengafirmasi serta melindungi seluruh umat beragama. Hal ini dikemukakan Menag saat menerima audiensi Pengurus Perwakilan Umat Buddha Indonesia (WALUBI), di Kantor Kementerian Agama, Jalan MH Thamrin, Jakarta. “Pada prinsipnya pemerintah ingin melindungi semua agama. Jadi semua umat beragama harus diafirmasi,” kata Menag Yaqut, Selasa (4/5/2021). Karenanya, […]

  • Pastikan Layani Haji Siap, Menag Terbang Ke Arab Saudi

    Pastikan Layani Haji Siap, Menag Terbang Ke Arab Saudi

    • calendar_month Kamis, 19 Mei 2022
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 3.560
    • 0Komentar

    MENTERI Agama Yaqut Cholil Qoumas bertolak ke Arab Saudi, Rabu (18/5/2022) dini hari untuk melihat kesiapan fasilitas jamaah haji Indonesia. Menag mengatakan keberangkatannya kali ini untuk memastikan layanan yang akan diberikan ke jemaah haji sudah siap. “Oleh karena itu, saya berangkat ke Arab Saudi. Ini adalah pemberangkatan jemaah haji kali pertama setelah tertunda dua tahun […]

  • Kepri Diharapankan Bentuk Satgas Covid, Dengan Adanya Kepulangan Pekerja Migran Indonesia

    Kepri Diharapankan Bentuk Satgas Covid, Dengan Adanya Kepulangan Pekerja Migran Indonesia

    • calendar_month Selasa, 20 Apr 2021
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 748
    • 0Komentar

    DALAM upaya mencegah terjadinya penularan virus SARS-CoV-2 dari repatriasi Warga Negara Indonesia (WNI) atau Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang masuk melalui wilayah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Letjen TNI Dr. (H.C.) Doni Monardo memberikan masukan agar pemerintah daerah setempat membentuk organisasi khusus lintas batas atau satgas kepulangan. Melalui satgas khusus […]

  • Kunjungi Muba, 2 Program Ini Yang Bikin Kapolda Salut  

    Kunjungi Muba, 2 Program Ini Yang Bikin Kapolda Salut  

    • calendar_month Selasa, 13 Agt 2019
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 1.254
    • 0Komentar

    “Untuk menjaga ini, tentu berkat sinergi yang maksimal antara Polri TNI dan Pemkab Muba,”

expand_less
WordPress Archive Lovelove – Wedding & Planner WordPress Theme Lovewish – Nonprofit & Charity WordPress Theme Lovims – Nonprofit WordPress Theme Lovus – Wedding Planner WordPress Theme Lucci – WooCommerce WordPress Theme Lucille – Music WordPress Theme Lucky – Magazine and Blog WordPress Theme LuckyWP Table of Contents for AMP Lumburr – Handmade & Ceramics WordPress Theme Lumi – Tech Startup WordPress Theme