TIGA orang anggota Polri yang bertugas di Polres Ogan Komering Ilir (OKI), akibat melakukan pelanggaran fatal dan tak bisa dibina lagi akhirnya diberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Perkara PTDH merupakan peristiwa yang memperihatinkan dan semestinya tidak perlu terjadi, jika personel tersebut dapat dibina dan tidak melakukan pelanggaran berulang kali.
Hal tersebut diungkap langsung oleh Kapolres OKI AKBP Alamsyah Pelupessy, dalam upacara yang dilaksanakan di halaman Mapolres OKI. Jumat (6/11/2020).
Ketiga orang anggota Polri yang dikenakan sanksi PTDH tersebut ialah Hendra Sutowo (36) berpangkat Bripka, tercatat bertugas di Paur Ident Satreskrim Polres OKI.
“Selanjutnya, Antonius (44) berpangkat Bripka dan Hengki Gemesti (38) berpangkat Brigadir. Keduanya bertugas di bagian Sumda Polres OKI yang juga telah lama disersi, sama seperti Hendra Sutowo.” jelas Kapolres OKI
Proses pembinaan dan pendekatan persuasif telah diupayakan, tetapi memang sudah tidak bisa dibina lagi dan sudah lama disersi. Kata Kapolres lagi, jadi PTDH ini terpaksa dilakukan sesuai dengan arahan Kapolda.
“Bagi anggota Polri yang melakukan pelanggaran-pelanggaran fatal, jika telah dibina masih juga mengulangi kesalahan yang sama bahkan pelanggaran lainnya, maka terpaksa di PTDH,” pungkasnya.
Pantauan di lokasi, dalam upacara PTDH yang dipimpin langsung Kapolres OKI tersebut, ketiga orang anggota Polri yang terkena sanksi ini tidak berkesempatan hadir sehingga hanya fotonya saja dibawa.[***]
Ril