SUMSELTERKINI. ID, Palembang – Puluhan eks karyawan Hotel Sandjaja Internasional Palembang menuntut keadilan, mereka berunjuk rasa mendatangi DPRD Kota Palembang atas Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak dari manajemen hotel tersebut.
Puluhan eks karyawan tersebut langsung diterima oleh Komisi IV yang membidangi ketenagakerjaan, dan Wakil Ketua DPRD Kota Palembang Muliadi.
Dalam mediasi ini terungkap bahwa ada dugaan pelanggaran aturan undang-undang (UU). Manajemen memecat atau mem-PHK tanpa memberikan pesangon yang selayaknya terhadap puluhan karyawan.
Masa tersebut menuntut agar Manajemen Hotel memberikan pesangon sesuai dengan UU Nomor 13 tahun 2003, mengganti selisih kenaikan UMK Tahun 2017 dan mengganti hak pergantian uang cuti satu tahun.
Selain itu, memberi THR natal untuk karyawan beragama nasrani, kemudian mengganti pesangon karyawan bernama Hasan yang meninggal pada Maret 2017. Karena hingga kini pesangon tersebut belum dibayar.
Salah satu perwakilan masa Yurida Sari menjelaskan awal pemecatan sepihak tersebut, dimana pada 30 Agustus lalu, sebanyak 60 dari 140 karyawan Hotel Sandjaja mendapat surat dari Kuasa Hukum hotel, dengan ajakan rapat.
“Surat itu kami terima pukul 10.00 WIB dan rapat berlangsung pukul 15.00 WIB. Kami kaget karena rapat tersebut untuk memberhentikan sebanyak 60 karyawan. Dalam rapat itu hanya dijelaskan bahwa pihak Hotel Sandjaja sedang melakukan efisiensi,” jelasnya, Senin (16/10/2017).
Dengan disampaikan PHK itu, kata Yurida, terhitung 1 September, 60 karyawan tidak tercatat lagi sebagai karyawan. Menyikapi hal itu, pihaknya berkonsultasi ke Disnaker Palembang, tapi tidak ada kata sepakat. Akhirnya permasalahan ini dilaporkan ke DPRD Palembang.
“PHK ini tidak bisa kami terima. Apalagi, sampai sekarang tidak ada pesangon. Pernah ada tawaran untuk memberikan pesangon, tapi tidak sesuai aturan UU. Hanya ada beberapa bekas karyawan yang terima, tapi sebanyak 35 karyawan tidak mau terima karena tidak sesuai UU,” tegasnya.
Menurutnya, pesangon yang ditawarkan berselisih hingga 35-40 persen. “Kami tidak mau terima. Kami pegawai resmi, bukan outsourcing, kalau mau efisiensi, mengapa tidak dipecat seluruhnya,” kata Yurida, yang sudah bekerja di Hotel Sandjaja sudah selama 10 tahun.
Sementara istri Hasan, Ongku Ratna Dewi mengatakan, almarhum suaminya meninggal pada Maret 2017, bukan saat PHK massal. Tapi yang dialami kurang lebih sama karena hingga saat ini pesangon belum diberikan. Padahal Almarhum suaminya sudah bekerja selama 25 tahun.
“Sampai sekarang pesangon Almarhum suami saya belum diberikan sepeserpun. Kami datang ke sini menuntut keadilan, berikan hak kami sesuai aturan UU yang berlaku,” tegas Ratna Dewi.
Menyikapi hal itu, Wakil Ketua DPRD Palembang Muliadi mengatakan DPRD bukan lembaga peradilan. Tapi aspirasi masyarakat tetap ditampung dan akan disampaikan kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang melalui dinas terkait.
“Aspirasinya kami terima, kami siap memfasilitasi masalah ini. Secapatnya akan dilakukan mediasi dengan menghadirkan dinas terkait dan manajemen Hotel Sandjaja,” kata dia.
Anggota Komisi IV DPRD Palembang Hidayat Comsu menyampaikan, para mantan karyawan Hotel Sandjaja harus dapat menyiapkan semua berkas untuk dilampirkan. Seperti SK pegawai diangkat tahun berapa, dan diberhentikan tahun berapa, dan berapa banyak yang dipecat.
“Kami juga harus tahu, siapa yang memecat. Apakah dari manajemen hotel atau pihak ketiga. Agar semuanya jelas dan tuntutan dapat dipenuhi,” jelasnya.