“Assalamaalaikum wr wb. Dalam suasana pandemic Covid 19 ini banyak sekali anjuran untuk memakai masker, dan terlihat dibeberapa tempat ada orang yang shalat dengan tetap memakai masker, bagaiman itu ustadz, emang boleh ya shalat memakai masker? Terimakasih”.
Jawaban:
Shalat memakai masker, baik dalam bentuk masker atau pun cadar bagi perempun, hukumnya makruh jika tidak ada alasan lain yang membersamainya, namun masker itu tidak menghalangi sahnya sebuah shalat, Imam An-Nawawi dalm kitab Al-Majmu’ mengatakan:
ويكره أن يصلي الرجل متلثما أي مغطيا فاه بيده أو غيرها… وهذه كراهة تنزيه لا تمنع صحة الصلاة
“Makruh seseorang melakukan shalat dengan talatsum, yaitu menutupi mulutnya dengan tangannya atau yang lainnya…. makruh disini adalah makruh tanzih (tidak haram), tidak menghalangi sahnya sebuah shalat.
Kemakruhan ini lebih kurang karena dua dalil: (1) hadits Rasulullah saw berikut:
نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يُغَطِّيَ الرَّجُلُ فَاهُ فِي الصَّلَاةِ
Rasulullah saw melarang seseorang menutup mulutnya ketika shalat. (HR. Abu Daud)
Dan yang ke (2) qiyas (analogi) dengan kedua telapak tangan saat shalat yang biasanya terbuka dan langsung menempel ketempat sujud. Syekh Ibnu Hajar al-Haitami menuliskan:
(ويسن في السجود وضع ركبتيه) أولا للاتباع وخلافه منسوخ عل ما فيه (ثم يديه ثم جبهته وأنفه) معا ويسن كونه (مكشوفا) قياسا على كشف اليدين
“dan disunnahkan pada saat sujud untuk meletakkan kedua lutut terlenih dahulu, barulah kemudian meletakkan kedua telapak tangan dan muka secara bersamaan dan disunnahkan muka dalam keadaan terbuka sebagaimana kedua telapak tangan yang juga terbuka”
Namun kemakruhan ini akan hilang jika ada kebutuhan lainnya. Ibnu Qudamah menjelaskan:
فإن كان لحاجة كحضور أجانب فلا كراهة، وكذلك الرجل تزول الكراهة في حقه إذا احتاج إلى ذلك
“Adapun jika ada kebutuhan, seperti hadirnya laki-laki asing (bukan mahram) maka tidak makruh (bagi perempuan untuk menutup mukanya), demikian juga bagi laki-laki hilang kemakruhannya jika ada hajat (kebutuhan) untuk menutup muka”
Hajat (kebutuhan) yang dimaksud bisa juga misalnya saat batuk pilek, atau saat perempuan shalat di masjid yang tidak ada pembatas shaf laki-laki dan perempuan, dan tentunya alasan peenyebaran Covid 19 yang sekarang ini tengan mewabah bisa menjadi sebab untuk shalat dengan memakai masker, namun sekali lagi, dalam kondisi normal maka baiknya tidak shalat memakai masker maupun cadar. Wallahu a’lam.
Saiyid Mahadhir, Lc., M. A
Dosen STIT Raudhatul Ulum Sakatiga