PELAKSANAAN refocusing anggaran menuju tahap penting. Pemkab Muba rencana segera melakukan tanda tangan MOU antara Bupati Muba Dr H Dodi Reza Alex dengan APH ( aparat penegak hukum).
Untuk memastikan nantinya Anggaran Rp500 miliar untuk percepatan penanganan covid 19 di Muba dapat berjalan sesuai dengan mekanisme dan sesuai peruntukanya.
“Kalau dengan Apip kita sudah dari awal melakukan pendampingan. Kita melakukan MoU dengan Polri dan Kejaksaan fungsinya adalah supervisi, Sekda Muba Apriyadi, Senin [27/4/2020].
Dia menegaskan tujuan supervisi ini jangan sampai anggaran dimaksud ada timbul penyelewengan yang dapat berdampak negatif.
“Nah, dengan Adanya Supervisi dan pendampingan ini kita harapkan semua prosedure dan mekanisme dapat berjalan dengan baik,” terangnya lagi.
Upaya pencegahan dan penanggulangan ancaman wabah Covid-19 atau virus corona di Kabupaten Muba, tambah Apriyadi, saat ini terus berproses sesuai regulasi dan peraturan yang akan dilaksanakan.
Bupati Muba, Dr Dodi Reza Alex Noerdin bahkan telah melakukan realokasi penganggaran dana sebesar Rp500 miliar semua, tentunya untuk penanganan covid 19 di Kabupten Muba dan termasuk dampak yang diakibatkan virus covid 19 .
Apriyadi juga menyampaikan apresiasi kepada rekan media, yang telah membantu pertahankan situasi dan kondisi tetap kondusif dengan berita yang tidak mengarah ke berita sumir.
Saat ini, terang Apriyadi, tercatat anggaran yang sudah disiapkan dari hasil realokasi dan refocusing anggaran dengan perubahan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD sebesar Rp137 miliar lebih.
Sementara itu menurut Kepala DPKAD Muba, Mirwan, anggaran ini bersumber dari APBD sebesar Rp81.228.460.052,00,- Kemudian, Dana Desa Rp56.330.682.380,-. “Alokasi dana tersebut digunakan untuk pengadaan sarana prasarana, obat-obatan dalam rangka pencegahan, penanggulangan Virus Corona (Covid-19) dan jasa medis serta jaringan pengaman sosial dalam bentuk sembako dan bantuan tunai kepada masyarakat yang terdampak,” kata dia
Selain jumlah di atas, juga ada penyesuaian APBD Tahun Anggaran 2020 ini sebesar Rp. 165.728.582.832,00,- (Seratus Enam Puluh Lima Miliar Tujuh Ratus Dua Puluh Delapan Juta Lima Ratus Delapan Puluh Dua Ribu Delapan Ratus Tiga Puluh Dua Rupiah). Dengan sumber dana dari APBD sebesar Rp. 95.588.582.832,00,- dan Alokasi Dana Desa Rp.56.750.000.000,- serta Dana Kelurahan Rp. 13.390.000.000,-.
Ketiga sumber dana ini dialokasikan untuk Dinas Sosial yakni Jaring Pengaman Sosial, BPBD Posko DaOps, Bidang Kesehatan, Subsidi di PDAM 3 bulan, Subsidi Listrik MEP 3 bulan, Biaya Tidak Terduga, Ketahanan pangan ( beli beras rakyat), ADD APBD (Padat karya), Asuransi Kematian Penduduk.
“Selanjutnya pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020 Pemkab Musi Banyuasin merencanakan untuk mengalokasikan anggaran sebesar Rp. 196.712.274.736,00,- (Seratus Sembilan Puluh Enam Miliar Tujuh Ratus Dua Belas Juta Dua Ratus Tujuh Puluh Empat Ribu Tujuh Ratus Tiga Puluh Enam Rupiah) dan bisa juga bertambah atau berkurang disesuaikan dengan perkembangan ancaman covid 19,” terang Mirwan lagi.
Rencana anggaran sebesar Rp. 196.712.274.736,00,- (Seratus Sembilan Puluh Dua Miliar Tujuh Ratus Dua Belas Juta Dua Ratus Tujuh Puluh Empat Ribu Tujuh Ratus Tiga Puluh Enam Rupiah tersebut akan dialokasikan untuk Bidang Kesehatan Rp 140.000.000.000,- berupa pengadaaan sarpras fasilitas RSUD Sekayu, Sungai Lilin, dan Bayung Lencir, termasuk pengadaaan perlengkapan medis, obat-obatan dan insentif tenaga medis serta Bidang Sosial dan Pemberdayaan masyarakat sebesar Rp 56.712.274.736 dialokasikan untuk BLT, sembako, padat karya, pelatihan kerja di BLK, Pengkreditan KUR, bantuan kelompok tani dan nelayan berupa bibit, pupuk dan pakan,
“Kita berharap dengan telah rampungnya refocusing anggaran ini semua secara administrasi dapat dipergunakan sesuai dengan rencana kerja penanggulangan dan penanganan covid 19 di Musi Banyuasin terang dia.[***]
Ril