SUMSELTERKINI.ID, Palembang – Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar ( Satgas Saber Pungli) mensosialisasikan Peraturan Presiden No. 87 tahun 2016 di Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), di Hotel Aryaduta, Kamis (14/9/2017).
Selama empat jam Satgas ini mengupas tuntas upaya apa saja yang harus digiatkan untuk memberantas pungli di daerah. Sosialisasi ini dihadiri langsung Sekretaris Daerah Provinsi Sumsel Nasrun Umar.
Nasrun mengatakan satgas memiliki peranan penting dan strategis, karena praktik pungli telah merusak sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Sehingga perlu upaya pemberantasan secara tegas, terpadu, efektif, efisien, agar dapat menimbulkan efek jera.
“Pemprov Sumsel menyambut baik dan mengapresiasi serta mendukung penuh upaya sosialisasi tersebut. Alhamdulillah kita merasa terhormat Sumsel dipilih sebagai tempat sosialisasi ini. Karenannya saya meminta kepada seluruh Aparat yang ada di Provinsi Sumsel baik itu unit pemberantasan pungli (UPP) Provinsi maupun UPP Kabupaten/kota mengikuti secara cermat dan penuh tanggung jawab. Karena tim satgas ini memberikan pencerahan sehingga dalam pelaksanaan kedepan akan terbebas dari pungli,” ungkapnya.
Menurutnya penanganan pungli sudah menjadi salah satu prioritas, karena banyaknya keluhan tentang pungli yang diterima Presiden.
“Menurut Presiden, jika pungli tidak ditangani, maka pengusaha dan investor akan semakin malas berinvestasi di Indonesia. Secara tidak langsung, merajalelanya pungli, juga akan menurunkan daya saing produk-produk ekspor,”imbuhnya.
Sehingga dampaknya terang dia Indonesia selalu kalah bersaing dengan negara-negara lain, baik di tingkat ASEAN maupun di tingkat persaingan global.
Untuk cara kerjannya, Nasrun menuturkan, satgas saber pungli menekankan pada empat fungsi yakni fungsi intelijen, pencegahan, penindakan, dan yustisi. Fungsi itu dapat berwujud membangun sistem pencegahan, pengumpulan data dan informasi dari Kementerian atau lembaga yang menggunakan teknologi.
“Ditambah mengkoordinasikan dan melakukan operasi tangkap tangan, hingga memberikan rekomendasi kepada pelaku pungli sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta memberikan rekomendasi pembentukan dan pelaksanaan tugas unit saber pungli di setiap instansi penyelenggara pelayanan publik,” pungkasnya.