Kebijakan

MHKI –PDEI Keluarkan Rekomendasi Terkait Penanganan CoVid-19, Begini Isinya

Foto : istimewa

ORGANISASI Perhimpunan Dokter Emergensi Indonesia (PDEI) dan Masyarakat Hukum Kedokteran Indonesia (MHKI) mengeluarkan penyataan terkait penanganan CoVid-19 untuk masyarakat.

Dalam keterangan rilisnya yang diterima Sumselterkini.co.id, Rabu [4/3/2020] melalui  PDEI, disampaikan dr Moh Adib Khumaidi, SpOT – Ketua Pengurus Pusat PDEI:

Pertama, Distribusi masker harus diambil alih oleh pemerintah dan  disediakan gratis oleh pemerintah di tempat dan fasilitas publik.

Kedua, Harus ada penyediaan sabun cuci tangan dan atau hand sanitizer di tempat dan fasilitas publik.

Ketiga, Pembelian bahan makanan di supermarket harus ada pembatasan.

Ke Empat, semua stakeholder bangsa harus terlibat karena CoVid-19 bukan tanggungjawab sektor kesehatan saja.

Ke lima, Pernyataan MHKI disampaikan oleh dr Mahesa Paranadipa, MH – Ketua Masyarakat Hukum Kesehatan Indonesia.

1.Terkait Perlindungan Privasi & Kerahasiaan Data Pasien Suspect maupun Positif CoVid-19 :

– Pasien memiliki hak privasi dan kerahasiaan karena menjadi Hak Asasi serta diatur dalam UU No.29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, UU No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan UU No.44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit

– Data yang dapat disampaikan ke publik dalam status wabah:

  1. Jenis kelamin pasien
  2. Umur pasien
  3. Jumlah pasien yang dirawat
  4. Jumlah pasien sembuh
  5. Jumlah pasien meninggal

 

Sanksi Hukum

– Bagi pejabat/profesional yang wajib menyimpan rahasia, dapat dikenakan Pasal 322 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 9 (sembilan) bulan

– Mencemarkan nama baik/menyerang kehormatan/menghina orang lain di depan publik (melalui media ataupun media sosial) dapat dikenakan Pasal 310 KUHP dg ancaman 9 bulan penjara, jika menggunakan gambar atau tulisan dapat diancam satu tahun empat bulan

– Memfitnah orang lain di depan publik dapat dikenakan Pasal 311 KUHP dengan ancaman penjara 4 (empat) tahun.

 

Untuk penghinaan/pencemaran nama baik, selain Pasal 310, dapat dikenakan pasal berlapis berdasarkan UU No.19 tahun 2016 tentang ITE pasal 45 ayat 3 dengan ancaman 4 (empat) tahun penjara atau denda Rp 750 juta.

2.Terkait penimbunan masker bisa dikenakan Pasal 107 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan : Pelaku usaha yang menyimpan barang kebutuhan pokok dan atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan barang, gejolak harga dan atau hambatan lalu lintas perdagangan barang, dipidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp50 miliar.”[***]

 

Comments

Terpopuler

To Top
WP Twitter Auto Publish Powered By : XYZScripts.com