JAKSA Penuntut Umum (JPU) Imam Murtadlo SH, menuntut Oktomi Yumzen terdakwa 8 kilo sabu dengan pidana penjara selama 20 tahun penjara. selain itu, JPU juga menjatuhkan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Kls 1 A Khusus Palembang, Rabu (4/3).
” Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut pasal 114 (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar JPU Imam.
Usai mdengarkan tuntutan JPU, majelis hakim yang diketuai Abu Hanifah SH,menunda jalanya persidangan pekan depan dengan agenda mendengarkan pembacaan pledoi atau pembelaan melalui penasehat hukumnya.
Perbuatan terdakwa bermula pada Jumat tanggal 4 Oktober 2019, dimana Frengki (DPO) datang kerumah terdakwa disuruh Pay (DPO) untuk mengambil sabu Tangga Buntung Palembang untuk dibawa menuju daerah Mesuji OKI dengan upah sebesar Rp 30 juta.
Selanjutnya setelah sampai dipasar tangga buntung, terdakwa turun dari motor dan masuk kedalam warung sekitar pasar, tidak lama kemudian Adi (DPO) bersama Frengki datang.
Kemudian Frengki keluar dari lorong dengan membawa berupa 1 bungkus plastik warna hitam yang didalamnya terdapat kardus yang berisikan 8 bungkus besar sabu dengan berat netto 8000 gram yag langsung dimasukkannya didalam jok motor yang mereka kendarai tadi.
Selanjutnya terdakwa dan Frengki langsung berangkat menuju ke Mesuji OKI. Saat di perjalanan sekira pukul 19.30 wib tepatnya daerah Kertapati terdakwa dan sdr. Frengki di berhentikan oleh pihak kepolisian yang berpakaian preman , tetapi saat itu terdakwa dan Frengki melawan dan tidak mau berhenti dari motor yang mereka kendarai lalu melarikan diri dan saat itu terjadi pengejaran oleh anggota kepolisian dengan terdakwa. Pengejaran masih dilakukan oleh anggota sampai ke daerah Terminal Karya Jaya, saat itu terdakwa dan sdr. Frengki turun dari motor lalu berlari kearah semak-semak daerah Terminal Karya Jaya, dikarenakan saat itu malam terdakwa tidak tahu harus melarikan diri kearah mana lalu terdakwa langsung diamankan oleh pihak Kepolisian, sedangkan Frengki tidak diketahui keberadaannya sampai sekarang atau melarikan diri. [***]