Kebijakan

Satpol PP Banyuasin Terapkan Perda Kawasan Tanpa Rokok

KEPALA Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Banyuasin H. Indra Hadi dengan tegas mengatakan mulai hari ini perda tentang kawasan tanpa rokok di kawasan Pemerintah Kabupaten Banyuasin mulai di berlakukan, adapun tempat yang di utamakan dalam perda nomor 3 tahun 2016 tentang kawasan tanpa rokok ialah:

a. Pelayanan Kesehatan
b. Tempat Proses belajar mengajar
c. Tempat Ibadah
d. Fasilitas Olah Raga
e. Angkutan Umum
d. Tempat Kerja.

” Kita tidak ingin lagi melihat ada yang merokok di area kantor Bupati Banyuasin, lapangan upacara dan di tempat kerja serta angkutan umum Pemda, jika katahuan siap pus up di tempat” cetusnya sebelum upacara Apel gabungan pemkab kabupaten Banyuasin Senin (20/1/2020).

Lanjut dia perda ini wajib di terapkan karena sudah sah dan tercantum sejak tahun 2016 lalu adapun untuk sangsinya bisa Peringatan lisan, tertulis, dan sanksi ringan maupun berat.

” Kita ingin taat aturan saja, perda nomor 3 tahun 2016 ini mesti kita terapkan guna menuju kabupaten Banyuasin Bangkit sehat adil dan sejahtera” tegasnya. [***]

Penulis: Armadi

Comments

Terpopuler

To Top
WP Twitter Auto Publish Powered By : XYZScripts.com