MASIH banyak kepala sekolah [Kepsek] yang jabatannya masih berstatus Pelaksana Harian (Plh) maupun Pelaksana Tugas (Plt) di Sumsel dipertanyakan Komisi V DPRD Prov. Sumsel
Kondisi bukan saja sebentar, namun sudah berlangsung hampir satu tahun. Seharusnya dapat diangkat definitif karena kebijakan strategis sekolah tersebut harus dilakukan.
“Ini untuk kebaikan sekolah itu sendiri, karena jika Plt/plh nantinya tidak baik untuk sekolah itu sendiri,”kata Wakil Ketua Komisi V DPRD Sumsel, Syaiful Padli, Jumat (8/11/2019).
Dia menerangkan yang berstatus Plh maupun Plt mencapai 79, yang kadaluwarsa kami minta ditertibkan,dalam waktu dekat akan kami panggil termasuk Disdik.
Kepala sekolah dianjurkan untuk bersilaturahmi dengan perusahaan yang ada di sekitar sekolah, sehingga perusahaan tersebut peduli dengan dunia pendidikan paling tidak dengan sekolah yang ada di wilayah tersebut.
Dia memberi contoh di Jabar bagaimana mereka memberikan bantuan secara langsung, itu peran aktif dari kepala sekolah dalam mencari peluang.
Pihaknya meminta agar rekrutan kepala sekolah harus paham tugas dan fungsi bagi sekolah itu sendiri, dan yang tidak kalah penting kepala sekolah yang dipilih memiliki kapabilitas dan berkualitas.
Komisi V berkomitmen mengawal dana pendidikan sesuai UU 20 tahun 2003 sebesar 20 persen sehingga pendidikan Sumsel semakin baik dan berkualitas.[**]