PENUTUPAN penyetoran Pajak Bumi dan Bangunan [PBB] sudah berakhir pada 30 September 2019. BPPD Kota Palembang mencatat realisasi masih di bawah target, baru 71,4% atau Rp196 miliar dari target hingga akhir tahun ini mencapai Rp275 miliar.
Kepala BPPD kota Palembang Kgs Sulaiman Amin mengatakan jiika telah melewati jatuh tempo masa pembayaran, wajib pajak akan dikenai denda sebesar 2 % setiap bulannya.
Ia juga menilai pemberian stimulus juga memiliki efek terhadap kepatuhan pembayaran PBB.
“Dari 109 ribu wajib pajak PBB 70 %,sisanya 30% lagi ada konsekuensi denda 2 % per bulan,”katanya.
Selain itu pada saat masa pembayaran, pengajuan pengurangan juga. “Ada banyak yang kita proses dari wajib pajak akan, tetapi karena sudah lewat tanggal 30 September maka mekanisme pengurangan tak bisa digunakan lagi,” bebernya.
Lanjut Sulaiman, berbagai alasan wajib pajak belum bisa membayar PBB nya diantaranya ada yang belum menerima SPPT, SPPT ganda, dan salah alamat.[**]
Penulis : one