BADAN Restorasi Gambut (BRG) siap bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk menyelidiki dugaan penyalahgunaan anggaran dalam program pembangunan sumur bor di Kalimantan Tengah.
BRG baru mengetahui informasi dugaan penyalahgunaan anggaran proyek pembangunan sumur bor tersebut dari berita yang beredar di media massa.
Mengenai proyek apa dan berapa jumlah dana yang diduga diselewengkan, Nazir mengaku pihaknya belum mengetahui. “Kami akan cross check terlebih dulu kepada pihak Kejaksaaan,” kata Nazir Foead dari BRG dalam keterangan pers di Jakarta terima semalam.
Dalam menghadapi informasi dugaan penyelewengan tersebut, Nazir menegaskan BRG membuka diri kepada semua pihak dalam menerima kritik maupun dugaan laporan penyelewengan, dan juga menghormati asas praduga tak bersalah.
“Setiap laporan akan kami tanggapi dengan serius. Kami tidak akan mencoba menutupi,” ujarnya. Sebelumnya, dalam pemberitaan di media online disebutkan bahwa Kejaksaan Negeri Palangkaraya menemukan dugaan penyalahgunaan anggaran program pembasahan lahan gambut senilai Rp11 miliar, yang dieksekusi Dinas LH. Tim dari Kejaksaan Negeri Palangkaraya diberitakan telah menggeledah Kantor Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Tengah, Kantor Tim Restorasi Gambut Daerah dan Kantor Kelurahan Bukit Tunggal. Terkait hal itu, Kepala BRG menghormati setiap tindakan hukum serta mengedepankan tata kelola yang baik dalam upaya restorasi lahan gambut. REKAP CAPAIAN KALTENG PAGU anggaran 2018 Rp84 M, realisasi Rp72 M Dukungan dana APBN BRG: · 2017: 5.275 sumur bor, 1.184 sekat kanal, 100 timbun kanal · 2018: 4.325 sumur bor, 1.350 sekat kanal, 15 timbun kanal · 2019 (data per September dengan dana tugas pembantuan): 1.130 sumur bor, 344 sekat kanal Dilaksanakan oleh Mitra: · 2016: 800 sumur bor, 30 sekat kanal · 2017: 90 sekat kanal, 99 timbun kanal · 2018: 20 sumur bor, 507 sekat kanal Estimasi luas terdampak dari intervensi BRG dan mitra seluas 366.078 hektar PAGU anggaran Kalteng 2019 (termasuk pembangunan sumur bor dan sekat kanal) Rp42 M, dengan realisasi per September 25%. -SelesaiUntuk informasi lebih lanjut, silakan hubungi: Didy Wuryanto Kapokja Perencanaan Anggaran dan Hukum Badan Restorasi Gambut Republik Indonesia 0812-8265-536 Tentang Badan Restorasi Gambut Badan Restorasi Gambut Republik Indonesia (BRG) adalah lembaga nonstruktural yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden Republik Indonesia. BRG dibentuk pada 6 Januari 2016, melalui Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2016 tentang Badan Restorasi Gambut. BRG bekerja secara khusus, sistematis, terarah, terpadu dan menyeluruh untuk mempercepat pemulihan dan pengembalian fungsi hidrologis gambut yang rusak terutama akibat kebakaran dan pengeringan dengan daerah kerja adalah Provinsi Riau, Provinsi Jambi, Provinsi Sumatera Selatan, Provinsi Kalimantan Barat, Provinsi Kalimantan Tengah, Provinsi Kalimantan Selatan dan Provinsi Papua. Untuk informasi lebih lanjut kunjungi situs Badan Restorasi Gambut di brg.go.id.[**]
Penulis : ril BRG/one