JELANG Hari Raya Idul Adha 1440 Hijriah yang jatuh pada tanggal 11 Agustus mendatang, Pemerintah Kota Palembang melalui dinas terkait terus berupaya memonitor kesehatan hewan kurban yang dijual oleh peternak layak atau tidaknya untuk dijual.
Menurut Wakil Walikota Fitrianti Agustinda masalah kesehatan hewan untuk di qurbankan tidak boleh di anggap sepele, karena ini menyangkut orang banyak yang akan mengkomsumsi dagingnya.
Bahkan ada aturan yang berlaku, misalnya sapi harus 2 tahun untuk kambing harus 1 tahun dan kesehatannya juga dipantau, ya jangan sampai terkena penyakit misalnya Anthrax.
“Ya selain itu juga kita harus melihat kondisi hewan tersebut sakit atau tidak, serta fisiknya terlihat lesu atau mungkin matanya tidak jernih dan kulitnya mungkin kusam atau sebagainya,”ujarnya, saat melihat lokasi penjualan hewan qurban dilokasi jalan Demang Lebar Daun, Senin [29/7/2019].
Untuk dikota, pada 2019 lanjutnya di Kota Palembang ada sekitar 90 titik tempat penjualan hewan qurban yang sudah dipantau. Dari Dinas Peternakan untuk dapat memastikan bahwa tempat tersebut sudah memenuhi standar layak yang dikeluarkan dari Dinas Peternakan.
Ia tambahkan, jika sudah mendapatkan pemeriksaan dari Dinas Peternakan maka tempat penjual hewan qurban tersebut akan dikeluarkan surat bahwa hewan tersebut layak dan betul-betul sehat.
“Alhamdulillah sampai sekarang kita tidak ditemukan hal-hal yang mencurigakan, namun saya kembali menghimbau kepada pembeli hewan qurban untuk terus berhati-hati, pastikan hewan tersebut sehat dan sudah dicek oleh Pemkot Palembang melalui Dinas Peternakan,” tutupnya.[**]
Penulis : mad