EMPAT dari Lima Rancangan Peraturan Daerah Prakarsa Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin telah disetujui dan ditandatangani bersama Bupati Muba H Dodi Reza Alex Noerdin dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Muba.
Ke empat Raperda yang disepakati pada Rapat Paripurna Masa Persidangan I Rapat ke-15 yang dipimpin Ketua DPRD Muba Abusari Burhan SH, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Muba, Senin (13/5/2019) tersebut yakni Raperda tentang Pemilihan Kepala Desa, Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Muba Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah di Bidang Transportasi, dan Raperda tentang Penyelenggaraan Transportasi dan Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah kabupaten Muba.
Dalam pendapat akhirnya Bupati Muba H Dodi Reza Alex mengatakan usulan Raperda Prakarsa Eksekutif tahun 2019 sebanyak Lima Raperda, namun hasil laporan dari Panitia Khusus DPRD Kabupaten Muba yang telah disampaikan pada Rapat Paripurna Masa Persidangan I Rapat ke-13 (13/5/2019) pukul 10.00 WIB, telah memberikan rekomendasi terhadap Empat Rancangan Peraturan Daerah untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Sedangkan Satu Raperda tentang Penetapan Tiga Desa Persiapan, Desa Tebing Bulang Timur Kecamatan Sungai Keruh, Desa Toman Baru Kecamatan Babat Toman, Desa Epil Barat Kecamatan Lais menjadi desa definitif ditunda pembahasannya. Dengan alasan belum ditetapkannya peta desa dengan skala 1:10.000 dalam Peraturan Bupati Muba, dan jumlah persyaratan penduduk yaitu 4000 jiwa atau 800 KK, persyaratan ini harus dibuktikan dengan data kependudukan yang dikeluarkan oleh Perangkat Daerah terkait.
“Insyaallah untuk pembahasan selanjutnya Raperda tersebut akan kami ajukan kembali,” ujar Dodi.
Dodi memberikan apresiasi kepada DPRD Kabupaten Muba, terutama kepada Panitia Khusus DPRD Muba yang telah berupaya maksimal untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah yang diajukan dan telah dibahas bersama Perangkat Daerah terkait.
“Sebelum ditetapkan dan diundangkan Raperda ini akan kami sampaikan terlebih dahulu ke Gubernur Sumatera Selatan untuk dilakukan evaluasi dan hasil evaluasi akan disampaikan kepada Bupati untuk diundangkan dalam Lembaran Daerah,” pungkasnya.[**]
Penulis : rilis muba