KEMENTRIAN Perhubungan menerbitkan Peraturan Menteri No.118 guna memajukan industri transportasi online. Terkait hal itu Dewan Pengurus Daerah (DPD) Organisasi Angkutan Sewa Khusus Indonesia (Oraski) provinsi Sumsel, menyambut baik peraturan tersebut.
Menurut Ketua DPD Oraski Sumsel Mahdi Sidik Amanah, pihaknya juga menekankan dengan adanya PM Perhubungan itu, otomatis regulasi pedoman teknis cara mengurus perizinan secara elektronik atau Online Single Submission (OSS), yang ada pada PM Nomor 88 tahun 2018 sebelumnya tidak diberlakukan lagi.
“Sikap DPD Oraski Sumatera Selatan ada lima poin. Dimana Oraski mendukung di berlakukannya PM 118-2018, dengan catatan pemberlakuan PM 118-2018, sesuai dengan apa yang tercatat dan tertulis dalam regulasi tersebut, yang tidak lagi menggunakan PM 88 tahun 2018, karena pedoman teknis cara mengurus perizinan OSS ini masih menggunakan aturan lama dalam PM 108,” kata Mahdi didampingi Sekretaris Oraski Sumsel Hendrik Dani, Minggu (14/7/2019).
Poin kedua, pihaknya meminta pemberlakuan PM 118-2018, ini tidak mengedepankan penegakan hukum, namun lebih mengedepankan edukasi terhadap driver online untuk segera mengurus perizinan.
“Oraski meminta, aplikator tunduk dan patuh terhadap regulasi PM 118-2018, dan tidak melanggar pasal-pasal yang ada di dalamnya, terutama mengenai tarif bawah, moratorium penerimaan driver baru, kuota, dan tata cara memberikan sangsi suspend terhadap mitranya,” capnya.
Selanjutnya, aplikator “tidak” mengarahkan mitranya untuk ikut, menjadi anggota koperasi yang selama ini bekerjasama dengan aplikator, namun membebaskan mitranya ingin memilih bergabung ke badan hukum yang mana. Atau jika ingin mengurus perizinan melalui UMKM, di berikan perlindungan terhadap hak-haknya tanpa ada unsur paksaan.
“Kita juga memberikan tenggat waktu bagi driver online, untuk menyesuaikan diri dgn perizinan, seperti usia kendaraan, plat nomor daerah dan SIM A umum,” tambahnya.
Sementara, dalam keseriusannya untuk membesarkan usaha sebagai pengemudi taksi berbasis aplikasi di kota Palembang pelantikan pengurus Oraski Sumsel yang baru sendiri akan dilaksanakan pada 27 Juli mendatang di Aula DPRD Sumsel, oleh Ketum DPP Oraski Nizam Fahmi Maharaja, dan Sekjen Rio.
Diharapkan nantinya dapat memenuhi semua kepentingan penumpang, pemilik kendaraan, perusahaan yang menyediakan aplikasi taksi daring dan untuk menciptakan lalu lintas yang tertib, aman dan lancar.
“Jumlah anggota Oraski di Sumsel ini berkisar 1.500 an, dimana transportasi berbasis daring ini merupakan bagian terpenting saat ini,” pungkasnya.[**]
Penulis : one