Peristiwa

Anak Bau Kencur Digagahi Petani Asal Gajah Mati OKI

Foto : Indra

Sumselterkini,co,id. Kayuagung, Setan apa yang ada di kepala, Sudar Mika (34) Warga Desa Gajah Mati Kecamatan Sungai Menang Kabupate Ogan Komering Ilir (OKI) hingga tega mencabuli Anak masih bau kencur berinisial E (11) Warga Dusun V Desa Gajah Mati yang tak lain tetangganya sendiri.

Pria berprofesi sebagai petani, diringkus oleh jajaran Polsek Sungai Menang, jumat (8/3/2019), sekitar pukul 12.00WIB, di kediamannya, sesuai dengan laporan polisi LP / B / 03 / III/ 2019/ sek Sungai Menang tanggal 08 Maret 2019.

Kapolres OKI AKBP Donni Eka Syaputra SH Sik MM didampingi Kapolsek Sungai Menang IPDA Dedi Suandi SH dan Paur Humas IPDA M Nizar SH mengatakan, peristiwa pelecehan seksual tersebut terjadi bermula dari tersangka Sudar mengajak korban untuk belanja ke warung yang tidak begitu jauh dari rumahnya, “saat dijalan pelaku langsung mengajak korban ke kebun karet dan memaksa korban, dan mencabulinya dengan cara pelaku menggunakan jari lalu mengobok-obok kemaluan korban,kamis (7/3/2019), sekitar pukul 22.00 WIB.

Tidak sampai disitu, hasrat pelaku yang tidak tertahankan lagi mulai menggosok-gosokan alat kelamin pelaku ke kemaluan korban hingga pelaku merasa puas dan mengeluarkan sperma.

Usai menyalurkan nafsu bejatnya, kemudian pelaku mengantarkan korban pulang, saat pulang inilah kemudian korban melaporkan peristiwa yang dialaminya kepada kakaknya.

“Mendapatkan laporan dari adiknya yang telah menjadi korban pencabulan, selanjutnya pihak keluarga korbam melaporkan peristiwa ini kepolisi.” katanya, Sabtu (9/3/2019).

Setelah menerima laporan dari keluarga korban, pihak kepolisian kemudian langsung bergerak. Setelah mengetahui kebedaraan pelaku, Kapolsek Sungai Menang Bersama Kanit Reskrim dan anggota Opsnal lakukan penangkapan terhadap tersangka yang berada di rumahnya.

Pada saat ditangkap tersangka tidak melakukan perlawanan. Kemudian Tersangka di amankan di Polsek dan perkaranya akan di Limpahkan ke PPA Polres OKI, akibat perbuatannya tersebut harus berurusan dengan pihak kepolosian dan dijerat dengan pasal pasal 82 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak,” tandasnya.[**]

Penulis  : Indra

 

Comments

Terpopuler

To Top
WP Twitter Auto Publish Powered By : XYZScripts.com