Dinas Pendidikan (Diknas) Kota Palembang, bakal memberlakukan penerapan daya tampung 40% disetiap Sekolah Menengah Pertama [SMP] Negeri, guna menyerap anak-anak yang berada disekitar lingkungan sekolah.
Sumselterkini.co.id, Palembang – Diharapkan sistem ini berlaku pada Maret mendatang setelah penerimaan siswa – siswi baru. Sistem zonasi dalam sekolah memang sudah disosialisasikan pada penerimaan tahun ajaran 2018 /2019 lalu, sebagai salah satu upaya untuk menghilangkan label sekolah ‘unggulan di mata masyarakat dan surat keputusan [SK] telah ditandangani jug pada tahun lalu.
Selain itu, diterapkannya sistem zonasi itu sendiri bertujuan untuk menghindari adanya jual-beli bangku pada sekolah tertentu. Tidak hanya itu, melalui sistem ini akan menghindari urbanisasi, artinya penumpukan siswa di satu sekolah yang dianggap unggul oleh masyarakat.
Pemerintah juga akan melakukan pemerataan pembangunan serta melengkapi sarana dan prasarana ditiap sekolah sesuai Nomor 51 tahun 2018 tentang PPDB dari Kemdikbud, dan Perwali Kota Palembang, yakni 40 % anak-anak disekitar sekolah wajib diterima dari daya tampung untuk zonasi. yang mana persyaratan untuk PPDB 2018/2019 antara lain.
pertama, untuk SD berdasarkan usia, domisili. Sedangkan untuk SMP yang pertama itu domisili, usia dan terakhir berdasarkan prestasi akademik dan non-akademik yang diakui sekolah dan pemerintah. Untuk SMP satu Romber berisi 20-32 siswa saja. Dan untuk jenjang SMP ditiadakan untuk sekolah dobel shift.
Namun dengan sistem zonasi tersebut pasti ada keluhan dari orang tua murid, hal ini tentunya harus juga jadi perhatian pemerintah. Pasalnya dengan sistem zonasi tersebut belum bisa diterapkan sepenuhnya di Palembang, karena tidak semua jarak sekolah tersebut sama, dan kualitasnya juga tidak sama dengan kota -kota besar telah menerapkan sistem tersebut.
Misalnya jarak sekolah tersebut yang ditempuh tidak efektif memakan waktu lama, meski tepat tinggal mereka itu masuk dalam sistem zonaasi atau katakanlah mereka kesulitan dalam mencari trasportasi untuk sampai disekolah.
Hal itu tentu harus menjadi pertimbangannya. Artinya harus diperbaiki sistem domisilinya.”Misalnya 300 daya tampung SMP Negeri, maka sekolah tersebut harus menerima 120 dari anak anak sekitar,” jelas Kepala Diknas Palembang, Ahmad Zulinto, di DPRD Kota Palembang, Selasa (19/2/2019].
Untuk 5 % anak yang ikut orang tuanya pindah, 10% anak prestasi akademik dan non akademik, sedangkan Sisanya yang 45%, inilah yang ikut dalam tes kompetensi akademik, kemudian bagi calon siswa yang tidak tertampung di SMP Negeri, bisa mendaftar disekolah swasta.
Zulinto menerangkan, bahwa pada 18 – 20 Maret 2019 nanti, pendaftaran mulai menggunakan jalur zonasi online. Nanti bisa dilihat langsung jarak sekolah dengan tempat tinggal anak tersebut masuk atau tidak didalam zona sekolah yang ingin dimasuki.
“Pengumuman seleksi zonasi sebesar 40 persen dilaksanakan pada 23 Maret. Sedangkan untuk Tes Potensi Akademik pada 24 Juni 2019,” terangnya.[**]
Penulis : Faldi