Membubarkan secara paksa tempat-tempat hiburan yang terkesan banyak mudharatnya daripada manfaat, merupakan langkah tepat Pemkab Muba, apalagi sudah ada landasan hukumnya.
Sumselterkini.co.id,Bayung Lencir – Alunan music remix yang keras yang dimainkan organ tunggal di saat hiburan malam cukup menganggu telinga masyarakat yang tinggal di Wilayah RT 35 Dusun V, Desa Mangsang (wilayah areal mess karyawan PT Pinang Wit Mas] Kabupaten Musi Banyuasi [Muba].
Bahkan ibaratnya, tikus atau jangkrik pun, jika bisa ngomong akan berteriak, karena merasa terganggu tidur malamnya. Oleh sebab itu, Pemkab Muba berkomitmen tetap menjalankan Perda No 2 Tahun 2018 tentang Pembatasan Pesta Rakyat.
Komitmen Muba itu, dibuktikan dengan menghentikan hiburan malam organ tunggal di Wilayah RT 35 Dusun V, Desa Mangsang (wilayah areal mess karyawan PT Pinang Wit Mas] guna menjaga stabilitas keamanan di sana. Apalagi saat ini suhu politik tengah panas, tak lama lagi, tepatnya April mendatang semua pemerintah daerah akan fokus mensukseskan Pemilihan Legistatif [Pileg] dan Pemilihan Presiden [Pilpres].
Tentunya hiburan malam seperti, harus menjadi perhatian serius setiap pemimpin di daerahnya. Hiburan malam selain menggagu pulasnya tidur masyarakat, juga akan membawa petaka. Bisa saja mereka mabuk dan saling bacok, sehingga akhirnya terjadi kerusuhan antar kampung, dan pada akhirnya membesar hingga saling bakar membakar kampung.
Sosialiasi tim gabungan,seperti aparat dari kepolisian, TNI, pemerintah dan pemuka ataupun tokoh masyarakat setempat menjadi kunci untuk mendidik masyarakatnya, agar dapat membuat daerah lebih kondusif.
Seperti dilakukan oleh Pemkab Muba yang dikomandoi Bupati Muba Dodi Reza Alex, ia menginstruksikan jajarannya melalui Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Bahkan Forum Pimpinan Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) semakin gencar mensosialisasikan dan menindaklanjuti Perda.
Alhasil pada Senin, malam [18/2/2019] Forkopimcam Bayung Lencir yang dipimpin Camat Bayung Lencir Akhmad Toyibir beserta jajaran Polsek, Danramil, anggota Satpol-PP dan anggota Panwascam berhasil membubarkan secara paksa kegiatan hiburan malam organ tunggal di Wilayah RT 35 Dusun V Desa Mangsang [wilayah areal mess karyawan PT. Pinang Wit Mas]. “Kami jalankan sesuai perintah Bupati Muba, karena ingin Muba tetap aman dan terkendali.” tuturnya.
Menurutnya sebelum bereaksi, memang sudah ada laporan dari warga setempat sehingga pada pukul 22.30 WIB diadakan apel persiapan di halaman Polsek Bayung Lencir. Selanjutnya pukul 22.45 WIB rombongan tim berangkat menuju TKP, kemudian pukul 01.45 WIB rombongan tiba di TKP, saat tim datang di lokasi tersebut kondisi di malam sangat ramai, bahkan alunan music remix semakin malam semakin terdengar keras.
Massa pun di seputaran areal tersebut lebih kurang 400 orang dan diduga kuat sedang mengkonsumsi minuman keras. Di tempat yang sama, katanya juga didapati sekelompok masyarakat yang sedang bermain judi, penangkapan dilakukan terhadap 3 orang (1 orang bandar judi, 1 orang saksi ikut main dan 1 orang membawa sajam).
“Sempat terjadi perlawanan dan dilakukan tembakan peringatan oleh anggota Polsek Bayung Lencir, dan pada akhirnya mereka menyerah. Mereka diringkus dibantu oleh pihak Satpol PP Pemkab Muba dan TNI,”paparnya.
Dia menjelaskan mereka yang diringkus tersebut akan diberikan surat peringatan kepada manajemen PT. Pinang Wit Mas dikarenakan dengan lalai-nya melakukan pembiaran terhadap pelanggaran Perda tentang Pesta Rakyat di dalam wilayah areal fasilitas lapangan milik Perusahaan,” tambahnya.
Bupati Muba Dodi Reza Alex Noerdin menegaskan kepada seluruh perusahaan swasta yang ada di wilayah Muba untuk mendukung pelaksanaan Perda pembatasan pesta malam.
“Seluruh perusahaan saya minta betul untuk mentaati aturan ini dan kepada seluruh OPD di Muba untuk keroyokan terus mensosialisasikan implementasi Perda pembatasan pesta malam ini,” tegasnya.
Dodi menambahkan, Perda pembatasan pesta malam ini diharapkan dapat diawasi bersama-sama dan diindahkan, terlebih Muba satu-satunya daerah yang dengan tegas melarang pesta malam.
“Kegiatan pesta malam, apalagi orgen tunggal lebih banyak mudharatnya daripada manfaat, oleh sebab itu, ayo kita taati bersama. Ini juga demi kenyamanan dan keamanan serta wujud menjaga zero konflik di Muba,” pungkasnya.
Sebelumnya juga Pemkab Muba melalui Forkopimda- Forkopimcamyang dibantu aparat kepolisian, TNI Sat Pol PP dan tokoh masyarakat setempat terus memplototin daerah-daerah rawan yang kerap digunakan untuk hiburan malam.
Tak ada teloransi lagi, semua tempat hiburan malam dibubarkan paksa, meski sempat ada protes dari pemilik tempat hiburan malam, maupun organ tunggal.
Dodi juga menjelaskan, tempat hiburan tersebut bukan ditutup hanya saja waktu operasionalnya dibatasi karena sesuai aturan di perda pesta rakyat hanya diberi izin sampai pukul 17.00WIB.[**]
Penulis : One