Peristiwa

Gerak Cepat Polres Muba Amankan Judi Sabung Ayam, Nah, Sekolah Bung !!

Foto : Ari W

Sumselterkini.co.id, Sekayu – Ini pelajaran bagi yang suka sabung ayam, sebab tak selamanya dapat meraup keuntungan yang besar dari profesi itu. Mau untung akhirnya buntung, bahkan yang lebih sialnya pelaku bakal sekolah merasakan dinginnya tidur di Hotel Predeo tanpa dipungut bayaran.

Seperti kejadian di Kabupaten Musi Banyuasin [Muba] pada awal Februari ini, aparat dari Polres Muba berhasil membekuk 19 pelaku yang hobi judi sabung ayam.

Polres Muba pun akhirnya merilis pelaku tersebut dihadapan para awak media, pada minggu [3/2/2019], jadilah mereka para judi sambung ayam itu bak selebritis, malu, kan ?

Kenapa mereka bisa dicokok aparat ? Baca, begini ceritanya, berawal dari laporan masyarakat bahwa adanya perjudian sabung ayam yang terdapat di wilayah Dusun I Desa Ulak Teberau, Kecamatan Lawang Wetan Kab. Muba.

Sebagai penegak hukum,  Kapolres Muba AKBP Andes Purwanti, S.E M.M dengan sigap langsung memerintahkan Kasat Reskrim Polres Muba AKP Deli Haris, S.H M.H untuk membentuk Tim guna menelusuri dan memastikan kebenaran informasi tersebut.

Sat Reskrim Polres Muba bergerak cepat dengan membentuk Tim dan langsung meluncur ke lokasi pengaduan dari masyarakat hingga akhirny pada Sabtu [2 /2/2019] sekitar pukul 16.30 WIB Sat. Reskrim Polres Muba berhasil menggerebek tempat perjudian Sabung Ayam dan berhasil mengamankan sebanyak 19  pelaku.

Mau tahu gak siapa saja namanya para dewa judi sabung ayam itu, ? Ini yang di rilis inisial pelaku Satuan Reserse Kriminal Polres Muba, KW, AS, SD, KU, IM, H, EH, MS, BH, HD, HP, AS, ER, HL, AK, AI, ID, IM, SR, 3.

Nah,  dari 19 orang yang diamankan itu, ternyata  ada yang berdomisili di Palembang, yang diduga turut serta melakukan perjudian Sabung Ayam.

Tak hanya itu Sat Reskrim Polres Muba juga turut mengamankan Barang Bukti berupa 10 Unit kendaraan roda empat, 30 unit kendaraan roda 2, 1 Unit mesin genset, 2 buah ring untuk sabung ayam, 2 buah ambal merah, 1 buah baskom penampung air, 3 buah terpal, 3 buah busa, 1 ekor ayam jago, 2 buah sangkar ayam yang terbuat dari besi, 8 buah sangkar ayam yang terbuat dari kayu, 2 buah jam dinding, 2 buah kabel, 2 buah wadah tempat ayam.

Selain itu juga mengamankan uang tunai dengan nominal lebih kurang Rp 51 juta yang perkirakan digunakan untuk memasang taruhan.

“Berdasarkan dari data yang kita miliki merupakan  kasus judi sabung ayam yang terbesar di Muba,” ujarnya.

Mengakhiri ceritanya Kapolres menghimbau dan mengingatkan  kepada masyarakat untuk dapat melaporkan, jika melihat ataupun mengetahui di wilayah seputaran tempat tinggalnya terdapat tindak pidana perjudian, narkoba ataupun tindak pidana lainnya. Bagi pelaku, selamat bobok dan beristirahat menikmati dinginnya ubin hotel predeo, met sekolah juga dech…[**]

Penulis : Ari W

Comments

Terpopuler

To Top
WP Twitter Auto Publish Powered By : XYZScripts.com