Sumselterkini.co.id, Palembang – Dinas Pendidikan Kota Palembang per 1 Februari 2019 akan memberlakukan kebijakan e- Absensi [ Absensi Elektronik] untuk guru sekolah negeri dan swasta di Kota Palembang.
Kepala Dinas Pendidikan, H.Ahmad Zulinto, S.Pd., M.M melalui Kepala Bidang [Kabid] SMP Kota Palembang, Herman Wijaya mengatakan kebijakan e- Absensi itu adalah aturan dari Peraturan Menteri [Permen] dan aturan Aparatur Sipil Negara [ASN], bahwa mulai 1 Februari 2019 seluruh ASN sudah menggunakan absensi fingerprint, termasuk juga guru-guru.
Herman menjelaskan, saat ini yang masih menjadi kendala dibeberapa sekolah belum tersedia jaringan internet.
“Makanya nanti perlu ada aturan-aturan sehingga mereka yang tidak bisa pakai finger print, pihaknya akan mengunakan absensi secara manual, sampai jaringan internet masuk ke sekolah tersebut,” ungkapnya usai Sosialisasi e -Absensi di Kantor Erlangga Cabang Palembang, Jalan Demang Lebar Daun Palembang, Rabu (23/1/19).
Dia menegaskan dalam rapat ini, pihaknya mengundang perwakilan dari telkom, tujuannya untuk mengetahuu daerah mana saja yang tidak terjangkau jaringan internet,” ungkapnya.
“Nanti telkom akan mendata daerah mana saja yang masih bisa dijangkau jaringan, dan yang harus memberikan biaya tambahan, serta bagi sekolah yang berada di pinggiran untuk membuat sejenis tower, sehingga jaringan internet bisa diterima,”paparnya.
Untuk pembelian finger print yang khusus terkoneksi dengan internet, lanjut Herman, sudah dialokasikan melalui dana BOS dengan harga maksimal Rp3 juta. Umumnya sekolah sudah memiliki, hanya saja ada sebagian yang belum.”Tidak sembarang fingerprint yang kita gunakan untuk e -Absensi ini dan berlisensi,” jelasnya.
Pasalnya paparnya, sudah ada ketentuan-ketentuan yang sesuai dianjurkan Kementerian bahwa E Absensi itu, tidak hanya terkoneksi ke BPK SDM atau BKD, tetapi juga bisa terkoneksi ke Kementerian Jakarta, khususnya untuk guru dan kepala sekolah.
Dalam tahap pertama, aku Herman mungkin tidak bisa berhasil 100 %, tetapi secara bertahap pihaknya akan melakukan pembenahan, kekurangan dari teknis pelaksanaan kebijakan itu.Terkait masalah pelanggaran, Herman menegaskan akan memberikan teguran dalam tahap awal.
“Tahap pertama pasti ada kekurangan, kita maklumi kalau ada pelanggaran dan harus kita carikan solusi, sehingga tidak ada lagi pelanggaran-pelanggaran lagi, agar kebijakan ini bisa dilaksanakan 100% sesuai dengan keinginan pemerintah,” tutupnya.[**]
Penulis : Faldy