Uncategorized

Lumbung Dana Taktis untuk Kuli Tinta

foto : istimewa

KEMERDEKAAN dan perlindungan/pembelaan  pers, ibarat dua sisi mata uang yang tak terpisahkan. Tanpa perlindungan/pembelaan terhadap per dan wartawan, kemerdekaan pers  sulit terwujud.

Pengibaratan mata uang ini, bukan sekedar gaya bahasa. Tetapi, dalam upaya perlindungan/pembelaan memang dibutuhkan nilai mata uang dalam makna sesungguhnya. Karenanya, dibutuhkan lumbung dana taktis yang tersedia dalam bentuk dana segar. Sehingga ketika dibutuhkan, langsung tersedia.

Hasil penelitian indeks kemerdekaan pers di Indonesia (IKP) tahun 2016 tercatat 68,95.  Masuk kategori agak bebas. Meningkat cukup signifikan dibanding tahun sebelumnya yang berdasarkan rilis penelitian Dewan Pers  juga, menduduki angka 63,44.

Angka ini, menurut  Ratna Komala, memang belum menggembirakan. Tetapi dijelaskan Ketua  Komisi Penelitian Pendataan dan Ratifikasi Perusahaan Pers, Dewan Pers,   berbagai upaya perlindungan dan pembelaan telah dilakukan perusahaan pers, organisasi wartawan, dan Dewan Pers. Hanya saja, menurutnya, kasus-kasus kekerasan  terhadap wartawan memang masih menjadi masalah dan menjadi pekerjaan rumah bagi semua pihak.

Hal senada diungkapkan Lestari Nurhajati  dan Xenia Angelica  Wijayanto dalam Jurnal Dewan Pers edisi 17 Juli  2018 bahwa kekerasan yang terjadi dalam profesi  jurnalis  di Indonesia dari tahun ke tahun terus meningkat. Baik dari segi  jumlah korbannya, maupun dari ragam  profesi  pelaku kekerasannya.

Mantan Ketua Dewan Pers, Prof Bagar Manan, dalam berbagai kesempatan menyampaikan kekhawatirannya terhadap berbagai aksi kekerasan terhadap wartawan. “Kekerasan terhadap  wartawan, yang terus terjadi adalah bentuk  dari rasa putus asa masyarakat atas situasi sosial, politik dan ekonomi. Saat kekecewaan itu terjadi, pers yang memiliki posisi paling lemah justru menjadi sasaran ketidakpuasan masyarakat. Pers diibaratkan menanggung semua kekecewaan masyarakat atas  rasa putus asa mereka,” seperti dikutip dari Yadi Hendriana  (2018) .

Sedikit berbeda, mantan Ketua Bidang Advokasi PWI Pusat Tri Agung Kritsianto dalam tulisanya “Pers Sehat dan Profesional , Hindarkan Wartawan Jadi Korban”, (2018: 23)  bahwa kekerasan terhadap wartawan apapun alasannya sebagai salah satu  ancaman yang  membuat pers di negeri ini tidak dapat menjalankan  tugas dan tanggung jawabnya. Kekerasan itu, menurutnya,  adalah ancaman  dalam bidang sosial, yang juga terkait  perilaku masyarakat, termasuk aparat yang ingin  memaksakan kehendak  kepada wartawan maupun perusahaan media.

Tanggung Jawab Bersama

Karenanya,  perlu disadari, dalam menjalankan profesinya,  jurnalis terkadang tersadung masalah. Baik dalam proses mendapat informasi maupun ketika produk jurnalistiknya dinikmati masyarakat. Sebagai organisasi profesi, tentu sangat wajar kalau PWI Sumsel juga  dapat mengoptimalkan  pembelaan ini. Sehingga wartawan merasa nyaman dan terlindungi saat menjalankan tugasnya.

Kode etik tentu saja harus menjadi pedoman utama. Dan hasil Kongres 2018, PWI juga berhasil  menelurkan kode perilaku yang menjadi  pedoman teknis bagaimana wartawan itu berperilaku sesuai profesinya. Ini tentu menjadi barang baru yang semakin membuat masyarakat bisa berharap sajian berita yang memang penting dan bernilai. Karena, kehadiran kode perilaku ini ditujukan bagi wartawan tetapi sesungguhnya dinikmati oleh masyarakat melalui produk jurnalistik yang dihasilkan para kuli disket.

Mengacu  Peraturan Dewan Pers No 1/P-DP/III/2013 tentang Pedoman Penanganan kasus kekerasan terhadap wartawan, diketahui bahwa beragam ancaman didapai wartawan ketika menajalan profesi jurnalistiknya ataupun akibat karya jurnalistiknya. Setidaknya, berbentuk kekerasan fisik; kekerasan nonfisik seperti ancaman verbal, penghinaan, pengunaan kata-kata penghinaan dan pelecehan; perusakan peralatan kerja; dan upaya menghalangi kerja sehingga terhambatnya proses menghasilkan karya jurnalistik, serta bentuk lainnya.

Prinsip penanganan kekerasan wartawan tersebut, yang terkait kerja jurnalistik menjadi tanggung jawab bersama perusahaan pers, organisasi profesi wartawan (termasuk PWI), dan Dewan Pers.

Lumbung Dana Taktis

Prinsip lain,  sesuai pedoman tersebut, organisasi perusahaan pers dan organisasi wartawan membentuk lumbung dana taktis untuk penanganan kekerasan wartawan dengan difasilitasi Dewan Pers.

Dalam pedoman itu disebutkan juga bahwa,  perusahaan pers merupakan pihak pertama yang segera memberikan perlindungan terhadap wartawan dan keluarga.  Termasuk diantaranya, biaya pengobatan, evakuasi, pencarian fakta; koordinasi dengan organisasi pers, Dewan Pers, dan penegak hukum; serta memberi pendampingan hukum.

Sementara, organisasi wartawan diharuskan  mengambil peran yang lebih besar dan bertindak proaktif untuk memberikan advokasi bagi wartawan dan keluarganya; mengupayakan dana bagi penanganan kasus; dan tidak membuat pernyataan menyalahkan pihak tertentu sebelum  melakukan pengumpulan data dan verifikasi data.

Berdasarkan pedoman itulah, Ketua PWI Sumsel terpilih setidaknya menyadari dan memahami bahwa dirinya bersama pengurusnya harus bisa berperan lebih besar dan proaktif, serta bersinergi dengan perusahaan pers dan Dewan Pers. Yang paling penting, menyiapkan lumbung dana taktis. Serta dalam menangani kasus kekerasan  wartawan  senantiasa mengikuti  tahapan yang ditetapkan Dewan Pers, yakni pengumpulan informasi, veifikasi data, identifikasi  keperluan korban,  baru menyimpulkan dan memberikan rekomendasi. Sehinggan bisa ditetapkan  langkah penyelesaiannya melalui ligitasi atau nonligitasi. Dan tak pernah lepas dari koodinasi dengan pihak terkait, seperti perusahaan pers,  Dewan pers, LSM Media, LSM HAM, dan penegak hukum.

Pembelaan wartawan, tidak cukup dalam tataran lisan dan komitmen. Tapi harus didukung dengan tersedianya dana yang cukup dalam pembelaan dan pendampingan. Tentu saja, perusahaan media yang pertama harus memberikan back up. Tetapi, organisasi wartawan harus dapat memberikan porsi yang besar serta proaktif. Tentunya, dengan tidak lup bersinergi dengan Dewan Pers.

Suksesi PWI Sumsel kian dekat. Beberapa kandidat mulai muncul ke permukaan, sebut saja ada Hadi Prayogo, Aan Sartana, Jon Heri, dan Firdaus Komar, dan beberapa nama lin yang mungkin akan muncul. Bagi anggota PWI Sumsel yang punya hak suara berkisar 490-an, tentu sosok yang mampu memberikan  komitmen serius dengan  menyiapkan lumbung dana taktis untuk pembiayaan  dalam pembelaan terhadap aksi kekerasan terhadap wartawan tentu akan memberikan harapan baru.

Wartawan menjadi nyaman dan terjamin keamanan maupun keselamatannya dalam menjalankan profesi. Ketika tersandung masalah, baik saat mencari berita maupun karena produk jurnalistiknya,   mendapat pendampingan dan pembelaan tidak hanya dari perusahaan dan dewan pers semata. Tetapi juga mendapat perhatian yang serius dari organsiasnya, dalam hal ini PWI Sumsel.

Dibutuhkan sosok yang bisa  bersinergi dengan berbagai pihak sehingga terbangun kemandirian organisasi, Dengan kreativitas, inovasi, dan kesadaran yang tinggi, roda organisasi akan bergerak dan ‘hidup’. Termasuk, dapat menyediakan lumbung dana   taktis untuk pembelaan anggotanya. Sukses Konferprov PWI Sumsel 2019.[**]

Penulis  :  Muhamad Nasir

Sekretaris Dewan Kehormatan Provinsi (DKP) PWI Sumsel  

 

Comments

Terpopuler

To Top
WP Twitter Auto Publish Powered By : XYZScripts.com