SUMSELTERKINI.CO.ID, JAKARTA – Pemerintah dan pengelola jalan harus segera memperbaiki jalan-jalan rusak yang bisa menyebabkan kecelakaan lalu lintas selama musim hujan, kata pengamat transportasi Djoko Setidjawarno.
Pengamat transportasi dari Universitas Katolik Soegijapranata itu menekankan pentingnya perbaikan jalan yang rusak dan pemasangan rambu lalu lintas untuk mencegah kecelakaan selama musim hujan.
“Pemerintah daerah maupun Pemerintah pusat bisa dikenakan sanksi jika membiarkan jalan rusak, sehingga mengakibatkan jatuh korban akibat kecelakaan,” katanya.
Undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mewajibkan penyelenggara jalan segera memperbaiki jalan rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.
Kalau perbaikan jalan rusak belum bisa dilakukan, kata Djoko, undang-undang mewajibkan penyelenggara jalan memasang tanda atau rambu pada jalan yang rusak. Dia juga mengatakan bahwa ada ketentuan pidana bagi penyelenggara jalan yang mengabaikan kerusakan jalan.
Pasal 273 Undang-Undang tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menyebutkan setiap penyelenggara jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki jalan yang rusak yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas sehingga menimbulkan korban luka ringan dan/atau kerusakan kendaraan dipidana kurungan paling lama enam bulan atau denda maksimal Rp12 juta.
Kalau kecelakaan tersebut sampai mengakibatkan luka berat, pelaku bisa dipidana kurungan maksimal satu tahun atau denda paling banyak Rp24 juta, dan jika korban kecelakaan sampai meninggal dunia, pelaku dapat dipidana penjara hingga lima tahun atau denda paling banyak Rp120 juta.
“Pasal 273 ini dimaksud oleh UU adalah untuk memberikan pelajaran kepada pemerintah agar bertanggung jawab atas kualitas sarana prasarana jalan untuk lalu lintas masyarakat yang baik dan tahan lama serta aman penggunaannya,” jelas Djoko.
Penulis : Antara