Konflik Agraria Sumsel, Ini Pekerjaan Rumahnya
- account_circle Irwan Wahyudi
- calendar_month 3 menit yang lalu
- visibility 3
- comment 0 komentar
- print Cetak

foto :ist
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
SUMSELTERKINI.CO.ID – Persoalan agraria di Sumatera Selatan (Sumsel) tak hanya cukup diselesaikan dengan menerbitkan sertifikat tanah, namun masalahnya adalah pada penyelesaikan konflik, kejelasan status lahan, serta bagaimana tanah dapat memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat.
Pemerintah Provinsi Sumsel, kini menghadapi pekerjaan tersebut melalui penguatan pelaksanaan reforma agraria. Sebab, tanpa penyelesaian persoalan di lapangan, kepastian administrasi pertanahan belum tentu menjawab kebutuhan masyarakat yang selama ini menggantungkan hidup pada tanah.
Sekretaris Daerah Sumsel H. Edward Candra menggarisbawahi hal itu saat membuka Rapat Koordinasi Akhir Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Tahun 2026 di Aula Kantor Wilayah ATR/BPN Sumsel, Rabu (4/11/2026).
Menurut Edward, keberhasilan reforma agraria tidak semestinya hanya dihitung dari jumlah sertifikat yang diterbitkan.
Indikator yang lebih mendasar adalah berapa banyak konflik pertanahan yang berhasil diselesaikan dan sejauh mana kebijakan tersebut berdampak terhadap kesejahteraan masyarakat.
Pernyataan itu sekaligus menjelaskan agenda reforma agraria masih memiliki sejumlah pekerjaan yang harus dituntaskan.
Persoalannya bukan hanya menyangkut legalitas kepemilikan. Misalnya, di lapangan, masih terdapat tumpang tindih data pertanahan, konflik penguasaan lahan, hingga tanah yang telah lama digunakan masyarakat untuk permukiman maupun aktivitas ekonomi, tetapi belum memiliki kepastian hukum.
Situasi itu membutuhkan penanganan lintas sektor, sehingga pemerintah daerah tidak bisa bekerja sendiri karena penyelesaian persoalan agraria juga memerlukan sinkronisasi data, koordinasi dengan pemerintah pusat, serta keterlibatan lembaga yang memiliki kewenangan dalam penataan pertanahan.
Tanah harus memberi manfaat ekonomi
Ada dimensi lain yang tidak kalah penting dalam reforma agraria, yakni memastikan tanah tidak hanya menjadi aset yang memiliki kepastian hukum, tetapi juga menjadi sumber peningkatan kesejahteraan.
Edward menilai penataan aset harus berjalan beriringan dengan akses masyarakat terhadap peluang ekonomi.
Dengan pendekatan tersebut, katanya, reforma agraria diharapkan tidak berhenti pada urusan sertifikasi, melainkan mampu memberikan manfaat nyata bagi kehidupan masyarakat.
Pandangan ini menjadi penting, karena kepastian hukum atas tanah dan peningkatan kesejahteraan merupakan dua persoalan yang saling berkaitan, tetapi membutuhkan langkah penanganan yang berbeda.
Bahkan, pemerintah juga dituntut tidak hanya mempercepat legalisasi lahan, tetapi juga memastikan program reforma agraria memiliki arah yang jelas dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Selain itu, tantangannya memastikan berbagai agenda yang telah dijalankan sepanjang 2026 tidak berhenti sebagai laporan kegiatan.
Edward meminta pelaksanaan reforma agraria tahun ini dievaluasi secara menyeluruh. Hasilnya akan menjadi bahan penyusunan program sekaligus pemetaan persoalan yang perlu diprioritaskan pada 2027.
Sementara itu, perwakilan ATR/BPN Sumsel, Ramadhan Firdaus, menekankan pentingnya integrasi dan koordinasi antarpemangku kepentingan untuk mengoptimalkan pelaksanaan reforma agraria, termasuk menghasilkan rekomendasi mengenai Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).
Ia berharap hasil rapat koordinasi dapat melahirkan kesepahaman dan kesepakatan bersama yang kemudian ditindaklanjuti oleh organisasi perangkat daerah terkait.
Oleh sebab itu, pekerjaan besar reforma agraria Sumsel terletak pada tindak lanjut. Data harus diselaraskan, persoalan legalitas harus ditangani, dan konflik pertanahan membutuhkan penyelesaian yang konkret.
Untuk itu, tahun 2027 akan menjadi momen untuk melihat sejauh mana evaluasi dan koordinasi tersebut diterjemahkan menjadi langkah nyata.
Pasalnya, keberhasilan reforma agraria bukan diukur dari berapa kali kebijakan dibahas dalam ruang rapat. Yang jauh lebih penting adalah kepastian atas tanah yang mereka tempati, perlindungan terhadap sumber penghidupan, dan manfaat ekonomi yang benar-benar dapat dirasakan. (***)
- Penulis: Irwan Wahyudi
