Pendakian Gunung Mulai 1 September 2026 Dibatasi, Ini Daftar Gunung yang Ditutup dan Dibuka Terbatas
- account_circle Irwan Wahyudi
- calendar_month 1 jam yang lalu
- visibility 4
- comment 0 komentar
- print Cetak

foto : kehutanan.go.id
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
SUMSELTERKINI.CO.ID – Pendakian gunung mulai 1 September 2026 dibatasi di sejumlah kawasan konservasi Indonesia karena meningkatnya risiko kebakaran hutan dan lahan (karhutla) pada puncak musim kemarau. Kementerian Kehutanan (Kemenhut) tidak menutup seluruh jalur pendakian, tetapi membaginya berdasarkan tingkat risiko, mulai dari penutupan sementara hingga pembukaan secara terbatas.
Kebijakan itu berlaku berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Nomor SE.4/KSDAE/SKSDAE/KSA.02.02/B/8/2026 tertanggal 31 Agustus 2026 tentang Penutupan Sementara dan Pembukaan Secara Terbatas Wisata Pendakian Gunung di Kawasan Suaka Alam (KSA) dan Kawasan Pelestarian Alam (KPA) dalam rangka pencegahan kebakaran hutan.
Langkah ini diambil ketika kondisi kawasan mulai menghadapi persoalan yang tidak selalu terlihat oleh pendaki. Jalur yang tampak aman untuk dilewati bisa saja berada dalam kondisi sangat kering, sementara rerumputan, daun, ranting, dan material alami lainnya yang menumpuk di permukaan dapat menjadi bahan bakar ketika terkena api.
Dalam situasi seperti ini, aktivitas manusia menjadi salah satu hal yang perlu dikendalikan.
Kenapa pendakian gunung dibatasi saat puncak kemarau?
Menurut Direktur Jenderal KSDAE Satyawan Pudyatmoko, kondisi cuaca yang sangat kering membuat bahan bakar alami di sekitar jalur pendakian semakin mudah terbakar.
Masalahnya, sumber api tidak selalu berasal dari kejadian besar. Aktivitas yang terlihat sepele dapat menjadi persoalan ketika dilakukan di kawasan dengan vegetasi yang sangat kering.
Oleh karena itu, pemerintah memilih pendekatan berbasis risiko. Setiap kawasan dinilai berdasarkan kondisi dan kemampuannya masing-masing, bukan sekadar menggunakan satu aturan untuk seluruh gunung di Indonesia.
Beberapa parameter yang menjadi pertimbangan antara lain tingkat kerentanan kawasan terhadap karhutla, keberadaan bahan bakar kering di permukaan, potensi dampak ekologis, serta kemampuan petugas melakukan pengendalian jika terjadi kebakaran.
Dengan pendekatan tersebut, ada gunung yang harus ditutup sementara, tetapi ada pula yang masih bisa menerima pendaki dengan pembatasan tertentu.
Daftar gunung yang ditutup sementara
Kawasan dengan tingkat risiko karhutla tinggi masuk dalam kategori penutupan sementara.
Beberapa di antaranya merupakan gunung dan kawasan konservasi yang selama ini menjadi tujuan pendakian populer, yaitu:
- Gunung Semeru di Taman Nasional Bromo Tengger Semeru
- Taman Nasional Kerinci Seblat
- Taman Nasional Gunung Ciremai
- Taman Nasional Tambora
- Taman Nasional Manusela
- Taman Nasional Bukit Baka Bukit Raya
- Taman Nasional Gunung Gede Pangrango
- Taman Nasional Gunung Leuser
- Taman Nasional Lorentz untuk jalur Ilaga, Tsinga, Sugapa, dan Ugimba.
Bagi kawasan yang masuk kategori ini, layanan booking online pendakian ditangguhkan sementara sampai kondisi dinyatakan aman kembali.
Namun, ada satu hal yang perlu diperhatikan calon pendaki yang sudah terlanjur melakukan pembayaran.
Transaksi yang dilakukan sebelum 1 September 2026 tetap akan diakomodasi sesuai ketentuan dan penyesuaian teknis yang berlaku di lapangan.
Tidak semua gunung ditutup, beberapa masih buka secara terbatas
Kebijakan berbeda diterapkan pada kawasan yang masuk kategori risiko sedang.
Pendakian masih dapat dilakukan, tetapi dengan pengawasan lebih ketat serta pembatasan pada zona-zona yang dianggap aman.
Kawasan yang masuk kategori ini meliputi:
- Taman Nasional Gunung Rinjani
- Taman Nasional Gunung Merbabu
- Suaka Margasatwa Dataran Tinggi Hyang atau Argopuro dan
- Taman Nasional Gunung Halimun Salak.
Jadi, status “buka terbatas” bukan berarti kawasan bebas dari risiko kebakaran.
Status ini menjelaskan, kegiatan pendakian masih memungkinkan dilakukan dengan pengendalian yang lebih ketat. Pengelola kawasan tetap harus memastikan aktivitas wisata tidak meningkatkan peluang munculnya sumber api.
Bagaimana dengan event pendakian yang sudah dijadwalkan?
Tidak seluruh kegiatan yang sudah masuk agenda otomatis dibatalkan. Beberapa event yang telah terjadwal sebelumnya masih dapat dilaksanakan dengan pengawalan dan pengamanan penuh dari tim gabungan.
Salah satunya Merbabu Trail Run di Taman Nasional Gunung Merbabu. Agenda tertentu di Taman Nasional Gunung Merapi dan Taman Nasional Kerinci Seblat juga tetap dapat berlangsung dengan pengaturan khusus.
Artinya, penyelenggaraan event tetap bergantung pada pengamanan dan pengendalian risiko di lapangan.
Pendaki perlu lebih memperhatikan barang bawaan
Pada periode ini, pengelola kawasan juga diminta meningkatkan patroli dan memperketat pemeriksaan barang bawaan pendaki.
Hal tersebut dilakukan untuk mengantisipasi benda atau aktivitas yang berpotensi menjadi sumber api.
Pendaki pun perlu memahami aturan tambahan selama musim kemarau bukan sekadar formalitas. Ketika kondisi kawasan sangat kering, kelalaian kecil dapat berkembang menjadi persoalan yang jauh lebih besar.
Sebelum berangkat, pendaki sebaiknya memastikan terlebih dahulu status jalur yang akan dituju dan mengikuti seluruh ketentuan yang diberikan pengelola kawasan.
Status pendakian masih bisa berubah
Pembatasan ini juga tidak bersifat permanen. Kemenhut menyatakan status pendakian akan terus dievaluasi mengikuti perkembangan kondisi iklim dan tingkat kerawanan di masing-masing kawasan.
Dengan demikian, gunung yang hari ini masih berstatus buka terbatas belum tentu memiliki status yang sama ketika kondisi cuaca berubah. Begitu pula kawasan yang ditutup sementara dapat dibuka kembali setelah situasi dinilai lebih aman.
Hal terpenting untuk para pendaki, bukan hanya mengetahui apakah sebuah gunung sedang buka atau tutup.
Yang perlu dipahami adalah mengapa status tersebut diberlakukan. Di tengah puncak musim kemarau, pembatasan pendakian menjadi salah satu cara untuk mengurangi potensi sumber api sekaligus melindungi kawasan hutan dari kerusakan yang dampaknya bisa jauh lebih panjang daripada masa penutupan jalur.
Jadi, sebelum mendaki pada September 2026, pastikan informasi terbaru sudah diperiksa dan jangan memaksakan perjalanan ketika kawasan sedang dinyatakan berisiko tinggi. (***)
- Penulis: Irwan Wahyudi
